Pemerintahan
Senin 06 Juni 2016 | 17:07 WIB
Laporan: Afi
Pendidikan 4 Pilar Kebangsaan Harus Ditanamkan Sejak Dini
Sosialisasi 4 pilar kebangsaan Anggota DPD Kalimantan Barat, Abdul Rahim.
Pontianak- Anggota MPR sebagaimana tercantum pada Pasal 11 huruf c Undang -Undang Nomor 17 tahun 2014, mempunyai kewajiban untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. Berdasarkan kewajiban tersebut Anggota MPR periode 2014 – 2019 mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi nilai-nilai luhur bangsa kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Demikian disampaikan Anggota MPR RI dan Anggota DPD asal Kalimantan Barat, Abdul Rahmi.
Menurutnya, pentingnya sosialisasi di daerah pemilihannya dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedapankan nilai-nilai luhur bangsa tersesebut.
“Sosialisasi di daerah pemilihan sangat efektif karena dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi nilai-nilai kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara kepada Masyarakat juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tokoh masyarakat terhadap nilai-nilai luhur tersebut, dengan harapan dapat lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar.
Pada kegiatan sosialiasai tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Islamic Center Al-Mumtaz Kalimantan Barat. Acara yang digelar pada Sabtu, 4 Juni 2016 di Aula Rumah Makan Sugeban Pontianak diikuti 150 peserta.
Acara tersebut memunculkan Saran dan Masukan yakni, Pendidikan 4 pilar kebangsaan harus ditanamkan sejak dini. Sehingga internalisasi nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi penanda jati diri bangsa. Untuk itu perlu ditingkatkan koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pemuda Olah Raga.
“Koordinasi ini harus menghasilakan produk hukum yang menjamin terlaksananya visi, misi, program, tujuan, dan sasaran yang hendak dicapai dalam rangka gerakan tersebut,”jelasnya.
Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tokoh masyarakat terhadap 4 pilar kebangsaan tersebut sehingga dapat lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar khususnya di lingkungannya masing-masing.
“Apa yang menjadi tujuan bersama yaitu penyelenggaraan negara yang berkonstitusi melalui pemahaman nilai-nilai luhur bangsa dan aturan dasar bernegara dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

Comment