Pemerintahan

Jumat 25 Maret 2016 | 05:55 WIB

Laporan: Ma'ruf al-Bugury

Kementrian ATR/BPN Segera Revisi Aturan Menyulitkan

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan

Jakarta, visione – Menteri Agraria dan Tata RUang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mengubah peraturan yang menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan yang layak.

Menurut Ferry, peraturan ada untuk memudahkan dan bukan menyulitkan layanan. “Semangat deregulasi bukan sekadar mengubah aturan. Tapi mindset juga harus berubah”, ujarnya.

Kementrian ATR/BPN terus membuat perubahan regulasi untuk kelancaran pelayanan pertanahan, antara lain percepatan layanan Hak GUna Bangunan (HGB) pada Permen ATR/BPN No.8 tahun 2016. Karena itu Ferry meminta seluruh jajaran kementrian untuk memberi masukan aturan mana yang musti direvisi.

“Sepanjang itu menghambat, segera sampaikan agar saya bisa ubah secepatnya”, tandasnya.

Putera pasangan Baldan Nyak Oepin Arif dan Syarifah Fatimah ini lebih lanjut menilai aparatur pelayanan di daerah lebih mengerti perihal tantangan dan kebutuhan yang ada. 

“Kita punya tanggungjawab untuk melakukan pelayanan dengan etos senang memudahkan”, jelasnya. [Mrf]

Comment