Pemerintahan

Jumat 15 Juli 2016 | 10:30 WIB

Laporan: Amir

Rencana Pembentukan Kantor Pertahanan di Daerah Perlu Dikaji Ulang

Istimewa.

Visione.co.id- Kementerian Pertahanan berencana membentuk Kantor Pertahanan di daerah-daerah tingkat provinsi. Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta  menyatakan bahwa rencana tersebut sudah muncul saat Kemenhan dijabat Purnomo Yusgiantoro pada tahun 2012-2013.

 “Rencana pembentukan Kanwil ini sudah muncul pada tahun 2012-2013 pada masa Kemenhan dijabat Purnomo Yusgiantoro dengan mengeluarkan kebijakan tentang revitalisasi manajemen pertahanan di daerah, yang dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk PPKP (Pengendali Pusat Kantor Pertahanan),” jelasnya.

Menurutnya,  Kementerian Pertahanan memang memiliki kekhususan fungsi kerja dibanding kementerian yang lain, yaitu selain sebagai regulator juga dapat sekaligus menjadi operator teknis. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara Pasal 8, di antaranya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya serta pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

“Jadi untuk melaksanakan amanat Pasal 8 tersebut, PPKP sudah cukup. Sehingga rencana program pembentukan Kantor Perthanan di daerah perlu dikaji ulang,” tambahnya.  

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini mengemukakan beberapa pertimbangan. Pertama, Pemborosan anggaran belanja. Dengan membentuk instansi vertikal dengan tata organisasi baru maka akan berpengaruh terhadap peningkatan anggaran yang besar. Sebagai perhitungan kasar, setiap instansi akan didukung oleh sekitar 30 personil, kantor, mobil operasional dan anggaran belanja kegiatan, maka setidaknya setiap kanwil akan membutuhkan anggaran rutin 3 milyar rupiah setiap tahun.

“Dengan 34 propinsi, maka setiap tahun akan dibutuhkan anggaran 100 milyar lebih. Ini belum termasuk anggaran pembangunan Kantor yang setidaknya membutuhkan anggaran 2 hingga 5 milyar. Hal ini tentu akan lebih hemat apabila PPKP tetap seperti saat ini tanpa harus dengan kantor tersendiri,” jelasnya.

Kedua, fungsi PPKP saat ini sudah berjalan dengan dibentuk Koordinator Daerah (Korda) PPKP di tiap propinsi berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor Kep/216/M/IV/2012. Apabila fungsi Korda PPKP saat ini dianggap belum optimal, perlu dilakukan evaluasi dan identifikasi permasalahan yang ada.

“Selain itu perlu ditimbang seberapa besar beban tugas pemerintahan di bidang pertahanan sehingga perlu dibentuk kantor di tiap propinsi,” cetusnya.

Ketiga, apabila fungsi kantor pertahanan di daerah sebagaimana disampaikan Menhan diantaranya membantu pertahanan sipil di wilayah, dimanfaatkan menjadi sarana informasi bagi kepala daerah, mengoptimalkan saluran komunikasi mengenai pertahanan wilayah dari pusat ke daerah dan sebaliknya. Hal tersebut dalam banyak hal selama ini telah dilakukan oleh TNI sesuai dengan tingkatannya seperti masuk dalam FORKOMPIMDA yang di dalamnya terdiri dari Pimpinan Daerah, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan dari level Propinsi bahkan hingga level kecamatan.

“Jadi menurut hemat saya, program PPKP ini saja yang diteruskan, tidak perlu membuat Kantor Pertahanan baru di daerah,” tutup wakil rakyat dari daerah Istimewa Yogyakarta ini.

TAG BERITA

Comment