Opini

Senin 25 Mei 2026 | 23:12 WIB

Laporan: Khotib

Pesona Wisata Indonesia yang Masih Tersandung Pungli

Fatihah Zahrani (Mahasiswi UNPAM Prodi Teknik Informatika)

By: Fatihah Zahrani (Mahasiswi UNPAM Prodi Teknik Informatika)

Indonesia dikenal sebagai negara dengan pesona wisata yang luar biasa. Dari pegunungan, pantai, hingga air terjun, semuanya menjadi daya tarik yang membuat banyak wisatawan datang untuk menikmati keindahan alam dan budaya negeri ini. Namun siapa sangka dibalik pesona tersebut, masih ada persoalan yang terus mencoreng citra pariwisata Indonesia, yaitu praktik pungutan liar (pungli) yang masih kerap ditemukan di sejumlah tempat wisata.

Sangat ironis ketika wisatawan datang dengan niat menikmati keindahan alam, mereka justru disambut oleh tangan-tangan yang menuntut pungutan tak resmi, seolah keindahan itu hanya boleh dinikmati dengan "harga tambahan" yang tidak seharusnya ada. Pungli bukan sekedar persoalan uang yang diminta secara tidak resmi, melainkan bentuk penyalahgunaan kesempatan demi keuntungan pribadi. Praktik seperti ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum dan etika sosial, sekaligus memperlihatkan bahwa masih ada pihak yang mengabaikan hak serta kenyamanan pengunjung.

Dilansir dari NewsLumajang.id (14/04/2026) yang berjudul “Meresahkan Pengunjung, 4 Oknum Pungli Wisata Air Terjun Tumpak Sewu Ditangkap Polisi”. https://lumajang.inews.id/read/684426/meresahkan-pengunjung-4-oknum-pungli-wisata-air-terjun-tumpak-sewu-ditangkap-polisi

Gambaran nyata dari masalah ini terlihat dari pemberitaan mengenai penangkapan empat oknum pelaku pungli di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Lumajang. Berdasarkan video yang sempat beredar, para wisatawan diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 per orang, padahal mereka telah mengantongi tiket resmi dari loket masuk utama.

Tidak hanya dilakukan oleh oknum liar dilapangan, melainkan juga melibatkan kelompok lokal seperti yang terjadi di kawasan wisata Pantai Air Manis, Padang, Sumatera Barat. Di sana, praktik pungli bahkan melibatkan oknum dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pihak yang seharusnya menjaga kepercayaan justru menjadi pelaku pelanggaran. Alih-alih memberikan pelayanan terbaik, mereka justru diduga menggunakan tiket palsu untuk menarik keuntungan ilegal dari wisatawan. yang beritanya dimuat media Detik.com pada (16/06/2025) yang berjudul “Pungli Wisatawan ke Batu Malin Kundang, Pokdarwis Pantai Air Manis Dibekukan”. https://www.detik.com/sumut/wisata/d-7967466/pungli-wisatawan-ke-batu-malin-kundang-pokdarwis-pantai-air-manis-dibekukan

Dalam pandangan saya, praktik pungli di kawasan wisata tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Tindakan ini tidak selalu dilatarbelakangi oleh pemenuhan hak ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga bisa muncul karena egoisme dan keserakahan oknum yang memanfaatkan kesempatan demi keuntungan pribadi. Sekecil apa pun nominal yang diminta, pungutan liar tetap salah karena persoalannya bukan terletak pada besar kecilnya jumlah uang, melainkan pada tindakan mengambil keuntungan tanpa hak dan  aturan yang jelas. Jika praktik seperti ini terus dianggap wajar, maka tanpa disadari kita sedang membiarkan pelanggaran tumbuh menjadi kebiasaan.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan memang menjamin hak masyarakat setempat untuk mengelola dan memperoleh manfaat ekonomi dari potensi wisata daerahnya. Namun, jika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), setiap pungutan wajib didasarkan pada Peraturan Daerah resmi sehingga memungut biaya di ruang publik tanpa izin adalah tindakan ilegal. Secara pidana, tindakan tersebut diatur tegas dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.  

Jika ditinjau dari nilai Pancasila, praktik pungli mencerminkan penyimpangan terhadap Sila ke-2 karena mengabaikan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, serta Sila ke-5 karena menciptakan ketimpangan akses dan pengalaman wisata yang tidak adil. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), karena setiap pungutan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas.

Praktik pungli juga tidak muncul begitu saja. Ada beberapa faktor yang saling memperkuat hingga masalah ini terus berulang. Salah satunya adalah mentalitas sebagian oknum yang merasa memiliki “hak” untuk meminta biaya tambahan karena kedekatan mereka dengan kawasan wisata tersebut. Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang sering kali baru bergerak setelah kasus viral di media sosial membuat praktik pungli seolah aman dilakukan selama tidak ada yang melaporkan.

Pungutan liar di kawasan wisata tidak hanya merugikan wisatawan secara langsung, tetapi juga berdampak luas terhadap berbagai pihak. Wisatawan yang merasa dirugikan akan kehilangan kepercayaan sehingga menyebar pengalaman negatif melalui ulasan daring dan media sosial, membentuk citra buruk destinasi wisata dalam waktu singkat. Kondisi tersebut akan menurunkan minat kunjungan, yang akhirnya merugikan pelaku usaha lokal seperti pedagang, penginapan, dan pemandu wisata yang bergantung pada sektor pariwisata. Selain kerugian ekonomi, praktik ini mengikis kepercayaan wisatawan terhadap keamanan dan kenyamanan destinasi, sehingga menciptakan citra negatif jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Namun masalah ini bukan tanpa solusi. Mengatasi persoalan ini membutuhkan ketegasan yang konsisten. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli agar menimbulkan efek jera. Pengelola wisata wajib membangun sistem pelayanan yang transparan melalui penerapan tiket elektronik (digital ticketing) untuk meminimalkan transaksi ilegal di lapangan. Selain itu, edukasi mengenai kesadaran hukum dan etika sosial kepada masyarakat sekitar juga penting agar kawasan wisata dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.

Sebagai harapan, praktik pungli dikawasan wisata sudah seharusnya dapat diberantas secara menyeluruh, bukan hanya ketika viral di media sosial. Dengan adanya kerja sama yang serius antara pemerintah, pengelola wisata, dan masyarakat sekitar, setiap destinasi wisata di Indonesia dapat dinikmati dengan aman dan nyaman tanpa kekhawatiran akan pungutan yang tidak semestinya ada.

Comment