Buku
Rabu 02 Juni 2021 | 14:48 WIB
Laporan: Alexsandro
Esensi Ideologi dan Konstitusi
pendidikan kewarganegaraan
Pendahuluan
Ideologi sangat penting dalam suatu bangsa dan negara, karena ideologi merupakan kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Ideologi merupakan sebuah konsep yang fundamental dan aktual dalam sebuah bangsa dan negara. Fundamental karena hamper semua bangsa dan negara dalam kehidupannya tidak dapat lepas dari pengaruh ideologi. Actual, karena kajian ideologi tidak pernah usang dan ketinggalan jaman. Tanpa ideologi yang berasal dari kepribadian dan nilai-nilai budaya sendiri, suatu bangsa akan kesulitan dalam menggapai tujuan bersama.Ideologi merupakan alat pengikat yang baik dalam suatu bangsa dan negara. Karena dengan adanya ideologi cita-cita masyarakat dapat dipersatukan menjadi tujuan bersama. Terlebih lagi untuk negara seperti Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku dan budaya. Di dunia terdapat berbagai macam ideologi. Negara-negara di dunia menggunakan ideologi sesuai dengan pandangan mereka masing-masing. Indonesia sendiri mempunyai ideologi yaitu Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan hasil rumusan-rumusan dari tokohtokoh nasional yang berasal dari kepribadian dan cita-cita seluruh bangsa Indonesia. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya suatu negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang sering disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat juga tidak tertulis. Konstitusi sebagai hukum fundamental suatu negara. Karena aturan-aturan dasar yang ada didalamnya akan menjadi acuan untuk membuat aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya untuk menjadikan perubahan norma-norma ini lebih sulit. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Oleh karena itu dalam penyusunan konstitusi harus merupakan hasil dari nilai-nilai dan norma berbangsa dan bernegara yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian penyusunan konstitusi menjadi sebuah pekerjaan yang mendasar bagi sebuah negara untuk menentukan sistem hukumnya.
Konsep dan Urgensi Ideologi
Ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Ideas berarti gagasan, konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Ideologi harus dimiliki oleh setiap bangsa karena ideologi digunakan sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dalam suatu bangsa, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ideologi ini setiap bangsa memiliki suatu landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan ini diperlukan agar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, suatu bangsa tidak terpengaruh oleh bangsa lain sehingga menyimpang dari yang telah disepakati sebelumnya dan tetap menjalankan kehidupan sesuai dengan landasan yang telah dianut. Ideologi juga dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu, secara umum dan beberapa arah filosofis, atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. Tanpa ideologi, maka masyarakat tidak akan memiliki pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan dunia. Tanpa ideologi, maka masyarakat tidak memiliki wawasan yang luas untuk memberikan makna dan tujuan. Tanpa ideologi, masyarakat tidak akan memiliki norma, pedoman, dan pegangan untuk melangkah maju dan bertindak kedepan. Tanpa ideologi, maka negara tidak akan memiliki bekal dan jalan untuk menemukan identitas bangsanya sendiri. Tanpa ideologi, maka masyarakat tidak akan memiliki semangat dan dorongan. Tanpa ideologi, masyarakat tidak memiliki pendidikan untuk memahami, menghayati, dan bertingkah laku sesuai orientasi dan norma.
Sumber Historis, Sosiologis dan Politis Ideologi
Sumber historis , istilah (ideologi) dimaksudkan oleh penciptanya yaitu Destrut de Tracy (1796) dkk, sebagai (Ilmu ide) yang diharapkan bisa membawa perubahan dalam institusional, mulai dari pembaharuan atas sekolah-sekolah di Perancis. Tracy memberikan sebuah definisi ideologi merupakan suatu sistem ide, yang mencoba melepaskan diri dari sesuatu yang metafisis. Para ideolog dalam kurun waktu tertentu menikmati posisi sebagai pembuat kebijakan kelas II (ilmu moral dan politik) di Institut nasional. Tetapi karena adanya pertentangan dengan Napoleon, menyebabkan Napoleon Banaparte (seorang penuh mistik) berusaha untuk menghapus usaha-usaha pembaharuan tersebut dalam institut di tahun 1802-1803. Napoleon memecat anggota-anggotanya sebagai tukang khayal yang tak berguna dan menjadikan mereka bahan cemoohan. Ideologi juga dapat diartikan sebagai sebuah seperangkat sistem dan tata nilai dari berbagai kesepakatan yang harus ditaati dalam kelompok sosial. Ideologi adalah motivasi bagi praksis sosial yang memberikan pembenaran dan mendorong suatu tindakan untuk menunjukkan bahwa kelompok sosial yang diyakininya mempunyai alasan untuk tetap ada. Dalam sejarah peperangan sosial dan politik di dunia, ideologi juga sering mengorbankan ribuan bahkan jutaan nyawa demi memperjuangkan ideologi. Kemunculan tiga aliran besar ideologi di dunia yaitu kapitalisme, sosialisme-komunisme, dan fasisme serta perkembangan dari gerakan sosial dan pengetahuan yang diikuti oleh munculnya beberapa teori baru beserta prediksi-prediksi ilmiah yang memaksa menyeret wacana ideologi masuk dalam perbincangan hangat di kalangan para intelektual. Tapi menjadi sedikit mustahil membincangkan ideologi dalam kerangka konseptualnya tanpa memahami bagaimana sejarah yang telah menyusunnya terlebih dahulu. Sumbersosilogis menurut Frans Magnis Suseno, ideologi dimaksud sebagai keseluruhan sistem berfikir, nilai-nilai dan sikap dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu. Ideologi dapat dimengerti sebagai suatu sistem penjelasan tentang eksistensi suatu kelompok sosial, sejarahnya dan proyeksinya ke masa depan serta merasionalisasikan suatu bentuk hubungan kekuasaaan. Dengan demikian, ideologi memiliki fungsi mempolakan, mengkonsolidasikan dan menciptakan arti dalam tindakan masyarakat. Ideologi yang dianutlah yang pada akhirnya akan sangat menentukan bagaimana seseorang atau sekelompok orang memandang sebuah persoalan dan harus berbuat apa untuk mensikapi persoalan tersebut. Sehingga pada dasarnya ideologi berasal dari nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat dalam suatu negara yang di satukan menjadi cita-cita Bersama.
Sumber politis, Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah suatu sistem pemerintahan yang mengatur segala structural di dalamnya. Dalam membuat kebijakan politik harus ada aturan yang mengatur hal tersebut supaya selalu dalam jalur yang telah di tentukan. Untuk itu dalam system pemerintahan suatu negara wajib mengikuti nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologinya agar segala sesuatunya sesuai dengan apa yang telah dicita-citakan oleh masyarakatnya. Sehingga tidak akan menimbulkan suatu masalah mengenai ketatanegaraan dan system pemerintahan kedepannya.
Dinamika dan Tantangan Ideologi
Di era globalisasi seperti sekarang ini, persoalan ideologi memang jarang sekali dibicarakan karena secara umum perhatian dunia mengarah pada persoalan pertumbuhan ekonomi dan kaitannya dengan stabilitas ekonomi global. Hal ini, namun demikian, tidak berarti persoalan ideologi menjadi hilang begitu saja. Disadari atau tidak, persoalan yang bersangkutan dengan ideologi masih ada, dan bahkan menjadi semakin krusial di masa globalisasi ini karena terjadinya “percampuran” bermacam-macam ideologi. Globalisasi telah membuka kran informasi sehingga segala hal yang berasal dari sumber asing bisa dengan mudah masuk dan mempengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk salah satunya ideologi tersebut. Hal ini menimbulkan persoalan, khususnya bagi masyarakat atau negara yang tidak memiliki basis ideologis kuat karena bisa menjadi rentan untuk terkontaminasi dengan berbagai ideologi yang berasal dari luar.
Konsep dan Urgensi Konstitusi
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. 1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar(Astim Riyanto, 2009). 2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untu pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999). 3. Konstitusi berfungsi: a. Membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; b. Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya;c. Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraantertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; d. Menjamin hak-hak asasi warga negara
Sumber Historis, Sosiologis dan Politis Konstitusi
Sumber historis, konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum sejak zaman Yunani,dan pada saat itu telah mengenal beberapa kumpulan hukum (kodifikasi) pada tahun 624 – 404 M. kemudian pada masa kekaisaran Romawi,pengertian konstitusi diartikan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar. Konstitusi romawi memiliki pengaruh yang cukup besar sampai pada abad pertengahan dan kemudian menumbuhkan inspirasi bagi tumbuhnya paham Dewan perwakilan dan nasionalisme.paham tersebut menjadicikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern. Pada masa abad pertengahan,corak konstitusionalisme bergeser ke arah sistem feodalisme yang berarti bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah. kemudian pada tahun 1638 – 1715 di Prancis ditandai dengan kokohnya absolutisme. kemudian tahun 1789 meletus revolusi dalam monarki absolutisme di Prancis yang ditandai dengan terganggunya stabilitas keamanan negara, dan sampai pada akhirnya tanggal 20 Juni 1789 Estats Generaux memproklamirkan dirinya Constituante. dan diterima oleh Louis XVI pada 14 September 1791 sebagai konstitusi pertama di eropa.sejak saat itu sebagain negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan atas suatu konstitusi.
Sumber sosiologis, menurut J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract social, “Manusia itu lahir bebas dan sederajad dalam hak-haknya”,sedangkan hukum merupakan ekspresi dari kehendak rakyat. kemudian deklarasi tersebut mengilhami pembentukan konstitusi prancis (tahun 1791) khususnya menyangkut Hak asasi manusia.pada masa tersebut menjadi titik awal konstitusi modern (tertulis). Konstitusi sebagai Undang-undang dasar dan hukum dasar mempunyai mempunyai arti penting dan muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme.Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan hadirnya lembaga legislatif dan lembaga tersebut diharapkan dapat membuat Undang-undang untuk membatasi dominasi hak raja. alasan inilah yang mendudukkan konstitusi (tertulis) sebagai hukum dasar yang lebih tinggi daripada raja
Sumber politis, menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeist- nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi. Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenangwenang dan menindas rakyat. Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa. Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara 1701- 1714. Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut. Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada"). Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenangwenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI. Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine.
Dinamika dan Tantangan Konstitusi
Dinamika perkembangan dan pertumbuhan masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia, menuntut adanya perubahan terhadap suatu konstitusi atau UUD dari suatu negara tersebut Faktor utama yang menentukan pembaharuan (Perubahan) UUD adalah berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi pelaksanaan negara kesejahteraan (walfare state), perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong pembaharuan UndangUndang Dasar. Jadi secara lebih sederhana dapat dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama perubahan Undang-Undang Dasar. Kekuatan politik memiliki kedudukan yang penting dan dominan dalam upaya untuk melakukan perubahan UUD. Pada saat dilakukan amandemen atau perubahan banyak pergulatan kepentingan yang terjadi, dan di antara kelompok yang memiliki kepentingan tersebut merasa tidak puas sehingga diwacanakan untuk membentuk komisi konstitusi. Ini menandakan bahwa perubahan atauamandemen konstitusi syarat akan konflik kepentingan yang terjadi, Sehingga dengan adanya konflik kepentingan tersebut mengakibatkan ada pihak-pihak yang merasa kepentingannya tidak terakomodasi.
Penulis ; Alexsandro Deldiero (201011402103) Arif Wibawa (201011400974) Fairuz Syifa Khaerunnisa (201011402082) Farhan Kamil (201011401925)
Hendra Bagus Setiawanto (201011401073)

Comment