Buku
Rabu 02 Juni 2021 | 14:27 WIB
Laporan: ierdho
MEMPERKUAT IDENTITAS NASIONAL
pendidikan kewarganegaraan
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
kemampuan penduduk Indonesia yang profesional dan berkualitas moral kebangsaan yang mewujud dalam sikap dan perilaku cinta tanah air dan yakin akan perjuangan menuju citacita nasional. “Dwi warna purwa, cendekia wasana” demikian Ki Hajar Dewantara mencerminkan kehendak untuk membangun manusia Indonesia yang memiliki sikap perilaku moral kebangsaan yang cinta tanah air, sadar akan hak, kewajiban serta profesional. Sikap ini dapat menjadi pengarah, penjamin upaya pembangunan agar tetap berada dalam rel yang benar, yakni rel kebangsaan Indonesia. Sikap perilaku warga negara yang cinta tanah air dan sadar hak dan kewajiban, salah satunya upaya dalam pendidikan kewarganegaraan yang merupakan bagian integral supaya membangun SDM (Rahayu, 2007:2). Mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan bagi sarjana atau profesional? Pernahkah anda memikirkan atau memimpikan menjadi seorang sarjana atau profesional? Seperti apa sosok sarjana atau profesional itu? Sebelum menjawab semua pertanyaan itu, anda terlebih dahulu perlu mengetahui apa itu sarjana dan profesional serta pengertian kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pelajaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Perlu anda ketahui bahwa apapun kedudukannya, sarjana ayau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, makan anda berstatus warga negara.
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis
Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Bangsa Indonesia telah mengalami berbagai tantangan untuk menjadi sebuah negara yang diakui oleh dunia. Kolonialisme yang menyebabkan bangsa Indonesia, yang mendiami wilayah nusantara menjadi bodoh, hina, dan miskin. Di balik itu, penjajahan juga telah menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia tentang demokrasi, ilmu dan teknologi, serta ekonomi.
Secara sosiologis, bangsa Indonesia memiliki budaya yang beragam dan multikultur berdasarkan etnis dan bahasa. Masyarakat Indonesia mengakui dan menghargai litas budaya, betapa pun kecilnya. Perbedaan ini harus dipandang sebagai potensi kekuatan bangsa. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keragaman ini diikat dalam norma dan aturan untuk menjaga harmoni kehidupan untuk mewujudkan kesadaran moral dan hokum. Arus informasi yang berdampak pada goyahnya jati diri bangsa, diperlukan komitmen kebangsaan untuk mewujudkan cinta tanah air, kesadaran bela negara, persatuan nasional dalam suasana saling menghargai keberagaman. Persatuan dan keberagaman budaya, adat istiadat, tradisi harus dibina dan ditingkatkan secara demokratis, terpola dan terus menerus.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957. Menurut Somantri (1972) menjabarkan bahwa pada masa orde lama mulai dikenal istilah kewarganegaraan (1957), civics (1962), dan pendidikan kewarganegaraan negara (1968). Pada masa awal orde lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidatopidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk “nation and character building” bangsa Indonesia.
Esensi dan Urgensi
Pendidikan Kewarganegaraan Saat ini, mata pendidikan kewarganegaraan sering diabaikan dalam proses pembelajaran. Meskipun pendidikan kewarganegaraan masih sangat penting dan sangat dibutuhkan untuk belajar di pendidikan tinggi. Untuk mempromosikan semangat nasionalis mahasiswa, pendidikan kewarganegaraan sangat berguna dan cara untuk mempromosikan perasaan cinta kepada bangsa. Cinta untuk tanah air adalah apa yang masih perlu disampaikan kepada penerus bangsa. Selanjutnya pasca revormasi semua warga negara merasakan betapa rapuhnya nasionalisme Indonesia. Banyak anak Indonesia mengembangkan organisasi non-pemerintah, tetapi dalam kenyataannya loyalitas kepada kekuatan internasional lebih kuat atau bahkan transnasional, sehingga dukungan internasional sangat dominan. Akibatnya, masalah nasional, terutama yang terkait dengan persatuan dan persatuan, belum diperhitungkan, dan rasa nasionalisme telah berkurang. Semakin hari dan dunia globalisasi yang terus tumbuh, semakin sifat nasionalisme yang dimiliki orang Indonesia semakin berkurang, terutama kita mahasiswa adalah penerus bangsa masa depan. Karena sekarang ada banyak siswa yang lebih bangga menggunakan produk, hasil atau pekerjaan dari negara lain. Sangat disayangkan ketika ada orang yang malu di Indonesia, dan sebaliknya, orang ini bangga dengan produk negara lain.
Dinamika dan Tantangan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) selalu berubah setiap zaman. Dari waktu ke waktu sejak deklarasi kemerdekaan hingga hari ini. Ada dinamika dan tantangan yang selalu kita hadapi. Dinamika itu sendiri adalah sesuatu yang memiliki kekuatan / kekuatan, selalu berkembang dan dapat beradaptasi dengan keadaan tertentu dan tantangan adalah hal-hal yang harus dilewatkan untuk mencapai suatu tujuan. Suatu fakta bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah mengalami berbagai perubahan, termasuk tujuan, orientasi, isi materi, metode pembelajaran, dan bahkan sistem evaluasi. Semua perubahan ini dapat diidentifikasi dari dokumen kurikulum yang berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan waktu dan masa depan. Sebagai contoh, tren masa depan bangsa termasuk masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia, implementasi demokrasi dan lingkungan. Sebagai warga negara muda, mahasiswa harus memahami, menyadari dan berpartisipasi dalam gejala-gejala tersebut.
Di era globalisasi, dinamika kewarganegaraan dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK, yang ditandai oleh era globalisasi, ditandai oleh perkembangan pesat dalam teknologi informasi yang mengarah pada perubahan dalam semua situasi kehidupan, termasuk perilaku masyarakat. warga negara, terutama pelajar. Ada dua tren dalam perilaku warga, yaitu perilaku positif dan negatif. Warga negara harus mendorong warga negara untuk dapat menggunakan pengaruh positif dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan negara bangsa. Sebagai gantinya, PKn harus mengintervensi perilaku negatif warga yang cenderung negatif. Oleh karena itu, Kurikulum Kewarganegaraan termasuk bahan, metode dan sistem evaluasi harus selalu disesuaikan dengan pengembangan IPTEK.
penulis ; erdho dharma putra (201011400609) Iqbal tachtiar rosadi (201011401625) Rizqi Maulana (201011401162) Michel Olivia diaz (201011401365)
Ibnu saputra (201011400588)

Comment