Buku

Rabu 02 Juni 2021 | 13:30 WIB

Laporan: alam bagus

ESENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

pendidikan kewarganegaraan

Pengertian pendidikan berdasarkan Bab 1 pasal 1 ayat 1 UU SIDIKNAS No.20 Tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia serta keerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk diajarkan sejak dini. Karena salah satu tujuannya untuk membentuk karakter dan kepribadian masyarakat agar sesuai dengan nilainilai Pancasila. Pendidikan kewarganegaraan atau civic education sudah diajarkan sejak era Presiden Soekarno, tepatnya sekitar tahun 1901 hingga 1970.

Menurut Edi Rohani dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dan Kewarganegaraan dalam Perspektif Santri) (2019), nama atau istilah untuk pendidikan kewarganegaraan beberapa kali mengalami perubahan. Pada 1968, Pendidikan Kewarganegaraan diubah menjadi Pendidikan Kewargaan Negara. Namanya diubah lagi pada 1975 menjadi Pendidikan Moral Pancasila atau PMP. Kemudian pada 1994, namanya mengalami perubahan menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pada 2000, namanya diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan.

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi : a. Tahun 1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan pendahuluan bela negara;

b. Tahun 1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No. 32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Pendidikan Kewiraan.

c. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk selalu mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan beserta proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di Indonesia yang memuat silabus dan GBPP-nya.

d. Tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DKITI/Kep/2002 tentang Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), secara hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa.

Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Macamnya

Hal ini diperlukan supaya masyarakat Bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila. Menurut Minto Rahayu dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan (Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa), tujuan dari hakikat pendidikan kewarganegaraan ialah membekali masyarakat untuk bisa menjalin hubungan yang berlandaskan Pancasila, baik dengan negara ataupun sesama manusia.

Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan memiliki latar belakang secara etimologis, yuridis, serta terminologis. Berikut penjelasannya yang dilansir dari situs Universitas Gajah Mada (UGM):

- Secara etimologis Latar belakang etimologis dari pendidikan kewarganegaraan berasal dari pemaknaan kedua kata tersebut, yakni kata 'pendidikan' serta kata 'kewarganegaraan'. Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bisa mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki. Sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan warga negara, hukum serta politik.

- Secara yuridis Latar belakang yuridis dari pendidikan kewarganegaraan tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 serta rumusan Pancasila. Selain itu, secara yuridis pendidikan kewarganegaraan juga tercantum dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan MPR. Contohnya Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Seluruh hal ini saling berhubungan dan memiliki kekuatan yang mengikat satu sama lain. Pendidikan kewarganegaraan

- secara yuridis memiliki agar masyarakat memiliki rasa cinta tanah air serta kebangsaan. Secara terminologis Latar belakang terminologis dari pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuan lainnya. Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dinamika Dan Tantangan

Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; sebagaimana diketahui bahwa Soekarno termasuk salah seorang perumus Pancasila, bahkan penggali dan memberi nama untuk dasar negara. Pancasila sebagai ideologi dalam masa pemerintahan Presiden Soeharto diletakkan pada kedudukan yang sangat kuat melalui TAP MPR No. II/1978 tentang pemasyarakatan P-4. Pada masa Soeharto ini pula, ideologi Pancasila menjadi asas tunggal bagi semua organisasi politik (Orpol) dan organisasi masyarakat (Ormas)

Tantangan yang dihadapi dalam proses pembelajaran pendidikan pancasila pada era revolusi saat ini peserta didik yang sudah terlepas dari ponsel pintar, saat ini mereka dengan mudah mendapatkan informasi dari luar melalui internet yang terkadang informasi tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Namun hal tersebut juga dapat diatasi dengan cara memanfaatkan perkembangan informasi serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi media dalam penanaman dan penguatan Pancasila di era revolusi. Guru dan dosen dituntut untuk dapat lebih kreatif dalam mengembangkan metode pembelajaran pendidikan Pancasila melalui media pembelajaran, seperti membuat game serta film animasi yang mangajarkan nilai-nilai Pancasila dan sekaligus dapat pula membentuk karakter peserta didik

Penulis ; Alam Bagus Arisena, Arya Ramadhan, Ari Muntaz, Abdul Aziz

Comment