Pemerintahan
Jumat 18 Nopember 2016 | 17:41 WIB
Laporan: Amir
Sukamta: Semangat Revisi UU ITE Melindungi Warga Negara
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
VISIONE.CO.ID, Jakarta - Muhammad Hidayat Simanjuntak Selasa (15/11) ditangkap di kediamannya di Bekasi oleh kepolisian atas dugaan telah mengunggah video aksi 4 November yang di dalamnya terdapat gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang terlihat seolah memprovokasi peserta aksi untuk menangkap provokator kericuhan aksi.
Menanggapi hal tersebut anggota komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa Undang-Undang ITE sudah direvisi dan disahkan. Sehingga pihak Kepolisian jangan bertindak agresif dalam menangani kasus tersebut.
“Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat,” Jelas Sukamta beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut politikus PKS ini menyarankan agar UU ITE segera dimasukkan kedalam lembaran negara supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah.
“Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016. Sudah 21 hari. Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah, ” katanya.
Sekretaris Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa salah satu revisi UU ITE Pasal 45 adalah memperingan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik, yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
Sukamta memaparkan bahwa pengurangan pidana penjara bertujuan agar aparat penegak hukum tidak dapat langsung melakukan penahanan kepada terduga pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut sejalan dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4) bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana.
Sementara itu pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a tidak dimasukan pada revisi UU ITE. Sehingga penahanan tidak bisa langsung dilakukan.
“Nah, kasus saudara M. Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan,” tambahnya.
Menurutnya jika Revisi UU ITE tersebut sudah masuk dalam lembaran negara, kasus yang dialami Muhammad Hidayat Simanjuntak tidak akan terjadi. Belajar dari kasus ini maka dikhawatirkan akan muncul anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil. Karena belum menjadi tersangka langsung ditangkap. Sementara Ahok yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun tidak langsung ditahan.
“Ini menyangkut rasa keadilan, jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” tutupnya.

Comment