Opini
Sabtu 03 Juli 2021 | 12:10 WIB
Laporan: Defa Pebriyanti
CARA AMAN TERHINDAR DARI WABAH COVID-19 SAAT BER IBADAH

Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta mengeluarkan panduan ibadah berjamaah di masjid, mushollah dan rumah ibadah lainnya selama pandemi virus corona. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di majelis taklim atau madrasah diniyah. Dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah di tengah penyebaran wabah virus corona. Fatwa tersebut menerangkan tentang langkah yang perlu dilakukan umat muslim di tengah serangan virus tersebut. Para jamaah maupun pengelola masjid atau mushola kini bisa mengikuti himbauan Pemerintah melalui Surat edaran Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia. Surat edarat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan kegiatan beribadah selama masa pandemi Covid-19.
Berikut beberapa panduan protokol kesehatan di dalam masjid:
1. Memastikan masjid dalam keadaan steril.
2. Memastikan penerapan jaga jarak didalam masjid.
3. Kapasitas masjid hanya 40%.
4. Memastikan jamaah membawa peralatan salat sendiri.
Fatwa bernomor 14/2020 tersebut memberi penjelasan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus tersebut.
Adapun cara bagaimana terhindar dari wabah covid-19 saat beribadah di masjid yaitu dengan cara sebagai berikut:
1. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
2. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer alangkan baiknya selalu membawa hand sanitizer kemanapun saat berpergian.
3. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
4. Selalu menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
5. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area Rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
6. Membawa peralatan ibadah dari rumah masing-masing seperti sajadah dan peralatan ibadah lainnya.
Maka dengan ini selalu senantiasa menjaga kesehatan diri maupun orang lain dengan cara mematuhi protokol kesehatan agar kita dapat terhindar dari wabah covid-19 dan dapat melakukan aktivitas dengan normal seperti biasanya apalagi dimasa sekarang dimana wabah covid-19 semakin menjadi – jadi penyebaran nya semakin meningkat.
Dengan diberlakukannya penerapan tersebut, kita sebagai pengguna masjid harap senantiasa mematuhi peraturan yang telah dibuat yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana mestinya demi kesehatan dan keselamatan kita semua.
*) Semua isi tulisan tanggung jawab penulis
*) Penulis adalah Mahasiswi S1 Akuntansi-Universitas Pamulang
Comment