Keuangan
Selasa 03 Mei 2016 | 06:10 WIB
Laporan: oki
Obligasi Dianggap SUN Akan Disetujui OJK
Dokumentasi OJK
Jakarta, visione.co.id-Baru-baru ini akan ada kesepakatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadikan obligasi BUMN infrastruktur sebagai surat utang negara (SUN).
Rencananya, OJK segera merilis surat edaran (SE) melengkapi Peraturan OJK sebelumnya. OJK akan terus melakukan perencanaan tersebut dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, saat ini, prosesnya OJK bersama dengan Kementerian BUMN mengusulkan obligasi korporasi sebagai SUN ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Sambil menunggu jawaban dari Kemkeu, OJK akan menyusun SE untuk melengkapi POJK Nomor 1/POJK.05 Tentang Investasi Surat Berharga Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Menurut Firdaus, salah satu point dalam SE tersebut, yakni tentang porsi obligasi korporasi infrastruktur yang dianggap SUN. Pembatasan persentase dilakukan untuk menghindari terjadinya persaingan imbal hasil atau yield antara SUN dengan obligasi korporasi. "Kami sedang hitung berapa persentase obligasi korporasi sebagai SUN," ujar Firdaus, Senin (2/5).

Comment