Keuangan

Kamis 10 Maret 2016 | 06:24 WIB

Laporan: eci

Menkeu Targetkan Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Dua Kali Lipat

Menkeu Bambang Brodjonegoro

Jakarta, visione.co.id- Dalam beberapa waktu ini Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan setoran pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29, atau Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) lompat dua kali lipat dibanding 2015.

Berdasarkan informasi yang diterima, tahun 2015, penerimaan negara dari WPOP hanya Rp 9 triliun dari 900 wajip pajak (WP).

Padahal, DJP mencatat adanya 27 WP yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Dan, sebanyak 10 juga WP telah mendapat Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. "Saya maunya dua kali lipat tahun ini," ungkap Menkeu Bambang di Jakarta, Selasa (9/3/2016).

Bambang mengakui, potensi pajak orang atau pribadi di Indonesia cukup besar. Tahun lalu, DJP hanya berhasil menyasar PPh pasal 25/29 sebesar Rp 9 triliun dari 500 wajib pajak.

"Yang SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) 10 juta. Sayangnya, dari WP sebanyak itu hanya segelintir yang telah membayar PPh orang pribadi," kata Menkeu Bambang.

Jadi, cukup alasan kalau Menkeu Bambang minta setoran PPh pasal 25/29 naik menjadi Rp 18 triliun di tahun ini. Kita tunggu saja hasilnya.
- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2279858/menkeu-minta-dirjen-pajak-ken-setorkan-pph-rp-18t#sthash.vKShxjbH.dpuf

TAG BERITA

Comment