Politik

Senin 04 April 2016 | 11:07 WIB

Laporan: Indra

Ini Alasan Kubu Djan Faridz Tak Ikut Muktamar VIII PPP

Istimewa.

Jakarta,visione.co.id- Ketua DPP Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Triana Dewi Saroja menyatakan bahwa PPP hasil muktamar Jakarta menolak penyelenggaraan Muktamar VIII oleh kubu Muhammad Romahurmuziy akhir pekan ini. Triana munturkan bahwa penolakan Kubu Djan Faridz memiliki beberapa alasan yang sangat kuat.

Triana menjelaskan Putusan Mahkamah Agung (MA) sudah secara tegas menolak pengembalian kepengurusan ke hasil muktamar Bandung. Bagi Triana keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan menerbitkan kembali surat keputusan (SK) Bandung merupakan tindakan melawan hukum. Sehingga dasar penyelenggaraan Muktamar VIII adalah ilegal.

"Ini sudah jelas, Kembali ke pengerusan Bandung itu melawan hukum. Itu adalah gugatan yang ditolak oleh MA untuk mengembalikan ke pengurusan Bandung," katanya, Minggu (3/4).

Lebih lanjut Politikus PPP ini menuturkan bahwa sudah secara tegas dalam putusan MA dikatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil muktamar Jakarta, yang diketuai oleh Djan Faridz dengan Sekretaris Jendral Achmad Dimyati Natakusumah.

"Kepengurusan PPP Jakarta telah menggelar Mukernas. Dan hasil dari Mukernas itu menolak Muktamar VIII yang akan dilakukan oleh Romy," katanya.

Triana menegaskan bahwa Kubu Djand Faridz akan tetap konsisten mengawal proses hukum ini. Sehingga dalam melakukan proses islah pun harus berdasarkan koridor hukum bukan malah membuat celah untuk melanggar hukum.

TAG BERITA

Comment