Pemerintahan

Jumat 18 Maret 2016 | 13:49 WIB

Laporan: Afi

Inilah Rekomendasi Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Istimewa.

Jakarta, visione.co.id- Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelum 4 point rekomendasi dilaksanakan oleh BPJS kesehatan. Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri Rabu (16/03) malam di gedung DPR, Senayan. ‎

Usai paparan dari Pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yg dapat dipertanggung jawabkan atas kenaikan iuran tsb, karena itulah, Komisi IX DPR tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut.

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran tsb,Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," tegas anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago di gedung DPR, Senayan, Kamis (17/03/2016).

Mengingat masih belum memuaskan nya  kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, sambung Irma, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat point pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum Menaik kan iuran.

Empat point penting tersebut menangkut, pertama, pelayanan kesehatan yang be‎lum memuaskan. Kedua, ki‎nerja BPJS terkait ‎peningkatan kepesertaan M‎andiri. Ketiga, a‎udit investigasi terkait transparansi laporan ‎keuangan/penggunaan‎ anggaran. Dan, keempat, mengenai l‎aporan pendistribusian k‎artu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Sebelum 4 point tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu.

Dalam rangka mempertegas 4 point rekomendasi diatas menurut Irma, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan 4 point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkasnya.

TAG BERITA

Comment