Properti

Jumat 11 Maret 2016 | 10:14 WIB

Laporan: Ma'ruf al-Bugury

Bangun Perumahan, Pemda Perlu Tetapkan Zona Aman

Salah satu perumahan di daerah Depok, Jawa Barat.

Jakarta, visione.co.id - Di tengah laju pertumbuhan kawasan perumahan terutama di daerah baru hasil pemekaran, persoalan tata ruang menjadi tantangan tersendiri. Terutama persoalan banjir dan kemacetan menjadi tak bisa dihindari.

Terkait persoalan tersebut, Sekretaris DIrjen Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto menyatakan bila pemerintah daerah ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan pemukiman dengan menetapkan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

“Dengan adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat,” tutur Eko Heripoerwanto sesaat setelah kegiatan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat  tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kantor Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Lebih lanjut menurut Heri, Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini, dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat.

Heri menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR sangat mengapresiasi pembahasan Raperda RP3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dirinya berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan.

“Jika memang ada wilayah yang tidak diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut,” katanya. [Mrf]

TAG BERITA

Comment