Properti

Sabtu 27 Februari 2016 | 06:43 WIB

Laporan: eci

Kementerian PUPR: Ajak Rakyat Usul Bedah Rumah Melalui Kepala Desa

Ilustrasi Rumah

Jakarta, visione.co.id-Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendoron agar masyarakat bisa mengusulkan membedah rumahnya melalui Kepala Desa yang dikoordinasikan oleh Bupati setempat.

Menurut Syarif, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kita ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni.

“Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah masyarakat yang ingin dibedah rumahnya bisa mengajukan melalui Kepala Desa dan dikoordinir oleh Bupati untuk selanjutkan didata secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” katanya dalam siaran pers, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, Kementerian PUPR ingin agar setiap daerah memiliki data yang pasti mengenai berapa jumlah rumah yang tidak layak huni.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai angka 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp30 juta per rumah. Namun, itu jumlah bantuan maksimal serta hanyalah stimulan dan tentunya kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya berbeda antara rumah satu dengan lainnya,” terangnya.

TAG BERITA

Comment