Properti

Kamis 17 Maret 2016 | 11:27 WIB

Laporan: Ma'ruf al-Bugury

Soal Tapera, Pemerintah Optimis Akan Terealisasi

Ilustrasi Gambar

Jakarta, visione.co.id - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus meyakinkan kepada serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah lainnya bahwa tidak ada keraguan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Banyak yang mempertanyakan bagaimana kinerja Badan Pengelola (BP) Tapera nantinya, menjawab hal ini tentu tidaklah ringan, tapi dengan adanya Undang-undang Tapera membuktikan komitmen pemerintah untuk mengatasi permasalahan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Maurin Sitorus dalam acara sosialisasi Undang-Undang Tapera yang diselenggarakan Dirjen Pembinanan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Melalui sinergi antara semua pemangku kepentingan bidang perumahan, asosiasi pekerja, pengusaha, perbankan dan stakeholder bidang perumahan lainnya, Maurin yakin soal Tapera tidak perlu diragukan lagi. Sehingga pada akhirnya Tapera dapat mencapai tujuannya dengan baik.

Tabungan Perumahan Rakyat, imbuh Maurin Sitorus dapat direalisasikan apabila sudah terbit peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tabungan perumahan rakyat, peraturan presiden dan juga keputusan presiden, yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah.

Selain itu, Maurin juga mengatakan perlu dibentuk Komite Tapera yang merupakan kewenangan Presiden, paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU Tapera diundangkan. Setelah terbentuk  Komite Tapera, maka Komite Tapera melakukan tugasnya untuk menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat enam bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.

Sementara itu, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), dibentuk berdasarkan UU Tapera. BP Tapera nantinya berfungsi mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan tapera untuk melindungi kepentingan peserta, ujar Maurin Sitorus.

“Untuk dana awal Tapera bersumber dari APBN, sementara aset Tapera terdiri dari Dana Tapera dan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat,” tambahnya. [Mrf]

TAG BERITA

Comment