Politik

Jumat 11 Maret 2016 | 10:07 WIB

Laporan: Afi

Parah, Sudah 18 Tahun Menjadi Anggota DPR, AKom Baru Satu Kali Buat LHKPN

Ade Komarudin, Ketua DPR RI

Jakarta,Visione.co.id- Sudah satu tahun lebih anggota DPR RI periode 2014-2019 dilantik. Tapi, hingga saat ini masih banyak anggota DPR yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih, Willy Kurniawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (10/3).

Willy mengungkapkan di antara 560 anggota DPR RI yang belum melaporkan LHKPN tersebut adalah Ketua DPR RI saat ini, Ade Komaruddin.  "Menurut catatan yang kami peroleh, nama Ade Komaruddin menjadi salah satu anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan sebagai pejabat negara, anggota DPR wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. Maka itu, Willy meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menegur dan memberikan sanksi bagi  anggota yang enggan membuat LHKPN.

"Sungguh miris sekali kondisi Parlemen saat ini. Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong prilaku keliru anggota DPR," katanya.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatannya, Ade Komaruddin yang menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 1997 hingga saat ini, baru satu kali melaporkan kekayaannya, yakni pada tahun 2001.

TAG BERITA

Comment