Pemerintahan

Senin 29 Februari 2016 | 20:37 WIB

Laporan: Afi

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Pengairan

Kunjungan Komite II DPD RI ke Provinsi NTB terkait pengawasan UU Pengairan di NTB

Jakarta,Visione.co.id- Pasca di batalkannya UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 lalu. Untuk mengisi kevakuman Hukum, maka  diberlakukan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Komite II DPD RI menilai UU No 11 Tahun 1974 sudah tidak mampu dan sesuai dengan kondisi kekinian dalam menjawab permasalahan pengelolaan air di daerah. Merespon hal tersebut, Komite II DPD RI yang dipimpin oleh Anna Latuconsina (Anggota DPD RI dari Maluku) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam Kunjungan tersebut  dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prov. NTB, Kepala Badan Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Dinas Kehutanan dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum se-NTB.

Kepala Dinas PU Prov. NTB, Ir. Wedha Mogma Ardhi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Nusa Tenggara Barat sedang darurat sumber daya air.

"Pulau Lombok sudah krisis air dan Pulau Sumbawa menuju krisis air" katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1 (BWS NT1), Ir. Asdin Julaidy. Ia menuturkan bahwa krisis air terjadi di Pulau Lombok, terutama di Wilayah Selatan,  dan harus mendapatkan pasokan air dari Wilayah Utara.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa anggaran DIPA Rp1,7 triliun yang diterima BWS NTB dari APBN 2016 difokuskan untuk memperbaiki irigasi untuk pertanian.

"Permasalahan pengairan harus saling terintegrasi antara hulu dan hilir, koordinasi yang baik antar daerah otonom, antar institusi, serta antara pusat daerah. Salah satunya Dinas Kehutanan yang harus bertanggung jawab mempertahankan keasrian hutan karena mempengaruhi daya tangkap air dan mengurangi endapan lumpur sedimentasi di bendungan," paparnya.

Sementara itu Anggota DPD RI dari NTB, Lalu Suhaimi Ismy  menyampaikan keluhannya terkait kondisi hutan di Lombok Tengah. Lalu mengungkapkan bahwa saat ini illegal loging di lombok tengah semakin massif sehingga  mempengaruhi daya tangkap air semakin menurun. Lalu mencontohkan bahwa hutan di Jelateng sudah habis.

"Padahal 2013 yang lalu masih asri," ungkapnya.

Tidak mau disalahkan Perwakilan Dinas Kehutanan Prov. NTB, Mursal mengukapkan bahwa untuh menanggulangi kiriman lumpur sedimentasi di bendungan, rehabilitisi daerah tangkapan air pihaknya mengalami keterbatasan anggaran.

"anggarannya kecil dari APBD hanya 10 hektar/tahun dan hal tersebut diperparah dengan personil polisi hutan yang hanya berjumlah 50 orang untuk menjaga 1,71 hektar hutan se-NTB" kilahnya.

Terkait kenyataan diatas, Lalu menyampaikan aspirasi setinggi-tinggi kepada Anna Latuconsina, selaku pimpinan Komite II agar menyampaikan bantuan anggaran rehabilitasi hutan APBN melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam agenda tersebut selain menggelar diskusi di Kantor Dinas PU NTB.  kegiatan kunker ini juga diakhiri dengan peninjauan langsung melihat kondisi Bendung Sesaot dan Batu Jai yang butuh perhatian dari Kementerian PU dan Pera untuk pengerukan endapan lumpur.

TAG BERITA

Comment