Hukum
Senin 29 Februari 2016 | 17:45 WIB
Laporan: Afi
Margriet, Terdakwa Pembunuh Engeline Dihukum Seumur Hidup
Margriet Megawe
Denpasar, Visione.co.id- Terdakwa Margriet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). Ini terkait kasus pembunuhan Engeline, bocah cantik 8 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.
Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.
Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.

Comment