Hukum

Sabtu 12 Nopember 2016 | 19:03 WIB

Laporan: Rizky Fabianski

Haedar Nashir: Penegakkan Hukum Dugaan Penistaan Agama Tak Boleh Berliku-liku

source: news.okezone.com (Haedar Nashir dan Jajaran PP Muhammadiyah)

Visione.co.id, Jakarta - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, penegakkan hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak boleh berliku-liku.

Penegakan hukum harus lurus, tegas dan memerhatikan keadilan masyarakat.

"Intinya bahwa sekarang kasus ini tidak sederhana, bahkan kasus ini sudah meluas se-tanah air, eskalasi keresahan sudah tinggi," kata Haedar saat ditemui Visione, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng 62, Jakarta Pusat, Jumat (11/11) malam.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen untuk tidak mengintervensi proses hukum yang tengah di jalani Ahok. Dengan demikian, bola hukum berada di Kapolri beserta jajarannya.

"Nah, sekarang kuncinya bahwa penegakkan hukum tidak boleh lagi berliku-liku. Penegakkan hukum harus lurus, tegas dan memerhatikan keadilan masyarakat," tandasnya.

Lebih lanjut Haedar menambahkan, dimensi penistaan dan penodaan bisa menimbulkan rasa permusuhan, kebencian serta penghinaan dan berdampak pada keresahan publik yang luar biasa.

"Saya yakin dengan penegakkan hukum yang tegas dan adil itu masalah bisa selesai," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri akan menggelar kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada Selasa (15/11). 

Gelar perkara ini akan dilakukan secara terbuka terbatas. Setelah proses tersebut, barulah publik dapat mengetahui status hukum Ahok. 

Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai telah menistakan agama lantaran menyitir surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Atas kasus ini, sekira dua juta umat Islam tumpah ruah di jalanan Ibu Kota untuk mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan percepatan proses hukum terhadap Ahok. (rfb)

Comment