Pemerintahan

Selasa 17 Maret 2015 | 11:35 WIB

Laporan: Amir Fiqi

DPRD Minta Tertibkan Tenaga Kerja Asing di Kalsel

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri

Banjarmasin - Wakil Ketua Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzi meminta pemerintah daerah setempat menertibkan administrasi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu.

“Temuan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait keberadaan TKA ilegal dalam kunjungan di provinsi ini pekan lalu, perlu ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di Banjarmasin, Selasa (17/3).

Menurutnya, yang harus ditertibkan adalah instansi yang terkait dengan TKA. Seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) provinsi dan kabupaten/kota setempat.

“Instansi lainnya, yakni Kantor Imigrasi setempat,”imbuh mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sangat menyayangkan sampai ada temuan TKA yang dianggap ilegal oleh Menaker saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT Merge Mining Industry di Desa Rantau Kaula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

"Ketika Menaker sidak yang saya ikut ke perusahaan pertambangan batu bara tersebut menemukan lima TKA asal Tiongkok, tanpa memiliki surat izin bekerja di Indonesia," ungkapnya saat berada di Pers Room DPRD Kalsel.

"Hal itu berarti kita kecolongan. Apapun alasannya tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku, masuknya TKA tersebut berarti ilegal atau tak sesuai peraturan perundang-undangan kita, dan harus ditindak," katanya.

Wakil rakyat dari PKB itu juga menyoroti upah pekerja di perusahaan pertambangan di daerah pedalaman Pegunungan Meratus tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan upah minumim provinsi (UMP).

"Kalau betul informasi yang kami terima, maka upah pekerja di perusahaan pertambangan itu ada yang cuma Rp33.000/hari, berarti jauh di bawah UMP. Hal tersebut tak bisa dibiarkan," ujarnya.

"Sebab kalau kita kalikan Rp33.000 X 31 hari kerja hanya berjumlah Rp1.023.000/bulan, sedangkan UMP Kalsel tahun 2014 mencapai Rp1,6 juta/bukan dan tahun 2015 naik lagi," lanjutnya.

Sementara berdasarkan ketentuan, menurutnya upah minimum sektor (UMS) atau sesuai bidang pekerjaan, apalagi yang berisiko naik minimal lima persen dari UMP

TAG BERITA

Comment