Opini
Sabtu 16 Mei 2026 | 22:18 WIB
Laporan: Khotib
Dampak Jam Kerja Panjang terhadap Kesehatan Mental Pekerja di Kawasan Industri IWIP
Dimas Budi Prasetyo Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi S1 Manejemen
By: Dimas Budi Prasetyo
Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi S1 Manejemen
Perkembangan dunia industri di era modern mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Kemajuan teknologi, meningkatnya kebutuhan pasar, serta persaingan antar perusahaan membuat sektor industri terus berkembang dan melakukan berbagai inovasi. Industri juga menjadi salah satu sektor penting karena mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan membantu pertumbuhan ekonomi negara.
Di Indonesia, kawasan industri terus berkembang di berbagai daerah, terutama pada sektor pertambangan, manufaktur, dan pengolahan sumber daya alam. Selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian, perkembangan industri juga membuat perusahaan harus meningkatkan kualitas produksi dan efisiensi kerja agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Namun, di balik perkembangan industri yang pesat, muncul tantangan baru yang tidak dapat diabaikan, yaitu meningkatnya tekanan kerja terhadap para pekerja di era modern. Banyak perusahaan menetapkan target produksi yang tinggi demi memenuhi permintaan pasar dan mempertahankan daya saing dengan kompetitor. Hal tersebut sering berdampak pada meningkatnya beban kerja, jam kerja yang panjang, serta tuntutan produktivitas yang terus meningkat.
Dalam kondisi seperti ini, para pekerja dituntut untuk tetap produktif dan menjaga performa kerja tanpa mempertimbangkan batas kemampuan fisik maupun mental mereka. Jika berlangsung terus-menerus, tekanan kerja tersebut dapat memengaruhi kesehatan pekerja, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, kesehatan mental pekerja menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam dunia industri.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terkait kesehatan mental dan keselamatan kerja buruh terjadi di kawasan industri nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park yang berlokasi di Maluku Utara. IWIP merupakan salah satu kawasan industri nikel terbesar di Indonesia yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pengolahan bijih nikel untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama investor asal Tiongkok, yaitu Tsingshan Holding Group, Huayou Group, dan Zhenshi Holding Group. Perkembangan industri tersebut tentu tidak terlepas dari peran para pekerja dalam proses produksi.
Namun, di balik perkembangan industri tersebut, muncul berbagai persoalan yang dialami para pekerja. Dalam penelitian Sembada bersama Indonesia tahun 2026 yang dimuat dalam artikel karya Rahul Sawal di Mongabay Indonesia pada 1 Mei 2026, disebutkan bahwa terdapat tiga persoalan utama yang dihadapi para buruh di kawasan industri tersebut, yaitu kematian mendadak (karoshi), bunuh diri, dan kecelakaan kerja yang berakibat fatal.
1. Kematian Mendadak (Karoshi)
Tim peneliti mencatat bahwa korban kematian mendadak umumnya berada pada rentang usia 26–35 tahun yang termasuk usia produktif. Menurut Azhar Irfansyah dalam laporan Sembada Bersama Indonesia, kasus tersebut diduga dipengaruhi oleh jam kerja yang panjang, beban fisik dan mental yang tinggi, serta suhu panas ekstrem di area smelter.
Sebagian besar buruh smelter dan operator bekerja selama 12 jam per shift dengan sistem kerja siang dan malam. Jika dihitung secara keseluruhan, total jam kerja dapat mencapai sekitar 60 jam per minggu. Angka tersebut telah melewati batas 55 jam kerja per minggu yang menurut kajian World Health Organization dan International Labour Organization termasuk kategori jam kerja berisiko bagi kesehatan pekerja. Selain itu, beberapa pekerja juga diwajibkan hadir lebih awal untuk briefing sebelum shift dimulai sehingga durasi kerja menjadi lebih panjang.
2. Bunuh Diri
Laporan Sembada Bersama Indonesia juga mencatat adanya sejumlah kasus bunuh diri yang terjadi di lingkungan pekerja kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park. Menurut Azhar Irfansyah, sebagian besar kasus terjadi di kamar kos pekerja. Selain itu, beberapa kasus lainnya ditemukan di mess perusahaan, area kebun yang sepi, hingga lingkungan kerja seperti smelter, kamar mesin tugboat, gudang perusahaan, dan kendaraan operasional.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa tekanan mental yang dialami pekerja diduga tidak hanya terjadi di lingkungan kerja, tetapi juga memengaruhi kehidupan pribadi para pekerja di luar jam kerja.
3. Kecelakaan Kerja Fatal
Berdasarkan data penelitian Sembada Bersama Indonesia, tercatat sedikitnya 25 kasus kematian akibat kecelakaan kerja sejak tahun 2018 hingga 2024. Selain itu, terdapat tambahan empat kasus kematian pada tahun 2025 dan dua kasus pada awal tahun 2026. Dengan demikian, total korban meninggal akibat kecelakaan kerja di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park mencapai sedikitnya 31 orang dalam kurun waktu kurang dari satu dekade.
Menurut Azhar Irfansyah, angka tersebut diduga hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi karena masih banyak kecelakaan kerja non-fatal yang tidak tercatat, namun berdampak pada kesehatan jangka panjang pekerja seperti cedera serius dan cacat permanen.
Terkait kasus ini, saya berpendapat bahwa masalah yang terjadi di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park perlu mendapatkan perhatian serius, terutama tentang kondisi kerja dan kesehatan mental para pekerja. Perkembangan industri memang memberikan dampak positif bagi perekonomian dan membuka banyak lapangan pekerjaan, tetapi kesejahteraan pekerja juga harus tetap diperhatikan agar lingkungan kerja tetap aman dan manusiawi.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang layak. Selain itu, ketentuan mengenai jam kerja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77, yang menjelaskan bahwa jam kerja normal pekerja adalah 40 jam dalam satu minggu. Oleh karena itu, pekerja seharusnya mendapatkan jam kerja yang wajar serta perlindungan terhadap kondisi fisik dan mental mereka.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap sistem kerja di lingkungan industri, terutama terkait jam kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan mental pekerja. Perusahaan juga perlu menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dengan memberikan waktu istirahat yang cukup, fasilitas kesehatan mental, serta memastikan pekerja mendapatkan hak dan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut saya, masalah ini muncul karena tingginya target produksi dan tuntutan kerja yang terus meningkat. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, pekerja bisa mengalami stres, kelelahan, hingga gangguan kesehatan mental. Selain itu, pengawasan terhadap keselamatan kerja juga perlu lebih diperhatikan agar risiko kecelakaan kerja dapat dikurangi.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem kerja serta meningkatkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mengurangi risiko kecelakaan kerja dan menjaga kondisi fisik maupun mental para pekerja.serta menyediakan layanan konseling atau pendampingan kesehatan mental bagi pekerja. Penambahan jumlah pekerja juga dapat menjadi solusi agar beban kerja tidak terlalu tinggi saat permintaan produksi meningkat.
Saya berharap perkembangan industri di Indonesia tidak hanya berfokus pada keuntungan perusahaan, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman bagi para pekerja sehingga kesejahteraan pekerja dan produktivitas industri dapat berjalan secara seimbang.

Comment