Opini
Jumat 02 Juli 2021 | 22:34 WIB
Laporan: Salsabil Lahfah Fathurrahman
PENGARUH COVID-19 BAGI ASPEK PERTUMBUHAN EKONOMI
Sejak akhir tahun 2019 di kota Wuhan sudah waspada terhadap COVID-19. Media massa mulai memberi informasi tentang COVID-19 dan kominfo menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan, menjauhi keramaian, dan menghindari kontak dengan hewan liar bagi yang mempunyai hewan liar dan sebisa mungkin untuk menjauhi hewan peliharannya. Selain itu, satgas COVID-19 di setiap wilayah berkeliling menghimbau warga apabila ada keluhan seperti batuk, demam, pilek, dan sesak nafas untuk segera lapor pada satgas COVID-19 atau langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Intinya, semua bagian maupun profesi terlibat untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
Banyak akun yang telah terbukti menyebarkan rumor dan hoax mengenai COVID-19 akan mendapatkan konsekuensi-konsekuensinya seperti ditindak secara cepat dan tegas tanpa kompromi, suspend akun, dan diinvestigasi. Pandemi COVID-19 berdampak pada berbagai sektor, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dampak COVID-19 dari sektor perekonomian sendiri membuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II lalu minus 5,32%, sedangkan dari sektor ketenagakerjaan yaitu para karyawan yang terkena imbas dari COVID-19 di PHK oleh tempat mereka kerja. Angka pengangguran dan angka kemiskinan diperkirakan akan naik cukup signifikan, angka kemiskinan akan naik sebesar 3,02 juta hingga 5,71 juta orang, sedangkan untuk pengangguran meningkat kurang lebih sebesar 4,03 juta orang hingga 5,23 juta orang.
Dilihat dari ekonomi sektor riil akan membutuhkan waktu lebih panjang untuk pulih, apabila pemerintah tidak mempercepat stimulus selama pandemi COVID-19 untuk menekan pengangguran, mengintervensi daya beli masyarakat dan menjaga kondisi finansial dunia usaha. Sekadar catatan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa (5/5/2020) melaporkan per Februari 2020 atau sebelum pandemi COVID-19 menyebar luas bahwa angka pengangguran di Indonesia telah mencapai 6,88 juta dan naik hingga 60.000 orang secara tahunan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2020 turun menjadi 4,99 persen dari yang awalnya sebesar 5,01% pada periode yang sama di tahun lalu. Total angkatan kerja pada bulan februari tahun berjalan mencapai 137,91 juta orang dengan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 131,03 juta orang.
“Artinya, pemerintah harus punya pemetaan yang jelas seperti itu. Pandemi mau diselesaikan kapan? Lalu, butuh berapa lama untuk recovery? Menurut progres pemulihan ekonomi, Indonesia tidak akan lebih baik dari China dan angka pengangguran tidak akan mencapai seperti sebelum pandemi.”
Target TPT 4,8-5 persen itu bisa dicapai dalam kondisi ekonomi normal. Namun, dengan adanya Covid-19 saat ini, maka saya mengkhawatirkan target TPT tsersebut tidak tercapai. Faktanya, PHK terus terjadi dan semakin banyak pekerja yang dirumahkan tanpa upah, serta pekerja informal yang sulit bekerja karena dampak Covid-19. Salah satu cara untuk mengendalikan angka TPT untuk pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih cepat adalah dengan memberikan perluasan stimulus bagi industri, sehingga ekonomi sektor riil bisa beroperasi lagi serta rekrutmen pekerja bisa kembali berjalan dengan normal. Selain itu, program padat karya di daerah juga harus dilaksanakan agar bisa merekrut pekerja. Proyek infrastruktur dilanjutkan agar ada perekrutan pekerja. Ini adalah upaya pemulihan dari sisi suplai.
Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan untuk fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. Beberapa langkahnya sebagai berikut:
1. Mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19 sebesar 46,6 miliar dollar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha 17,2 miliar dollar AS.
2. Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual, pada Kamis (2/7/2020).
3. Menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman atau kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan 56 juta pekerja sektor formal.
4. Menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja di sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
*) Semua isi tulisan tangung jawab penulis
*) Penulis adalah Mahasiswi S1 Akuntansi-Universitas Pamaulang
Comment