Buku

Sabtu 05 Juni 2021 | 13:16 WIB

Laporan: faisal

KONSEPSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

pendidikan kewarganegaraan

Pendahuluan

Pelaksanaan pendidikan di Indonesia dengan adanya perubahan zaman menjadi salah satu tolak ukur diperlukannya kualitas pendidikan yang baik agar terciptanya sumber daya manusia yang cerdas. Karena bagaimanapun pendidikan merupakan elemen yang sangat penting dalam kemajuan bangsa, untuk itu jika bangsa ini ingin maju maka pendidikan justru harus dimajukan terlebih dahulu. Sehinggga memunculkan usaha pembangunan kemandirian siswa dalam ranah pendidikan. Pada prinsipnya pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan keterampialan proses yang diperlukan dalam kehidupan. Hemengku Buwono X (2012: 12) menegaskan bahwa sejak kehadiran Belanda dan Portugis telah mengubah struktur masyarakat dan pemerintahan. Westernisasi mengubah watak bangsa yang tangguh, yang pandai memanfaatkan alam unttuk memenuhi kebutuhan hidupnya, menjadi masyarakat yang manja, konsumtif sekaligus minim inovatif. Produk-produk asing ters dikonsumsi, sehigga kita kehilangan kreasi untuk menemukan, mengolah, dan mencipta Hasil-hasil penelitian tentang Pendidikan Kewarganegaraan di berbagai negara menyimpulkan bahwa secara umum Pendidikan Kewarganegaraan yang dilakukan di berbagai negara mengarahkan warga bangsa untuk mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah, dan masa depan bangsa sesuai dengan nilai-nilai paling fundamental yang dianut bangsa yang bersangkutan ( Chamim, et al, 2003 : xxxvii)

Konsep dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Ada dua hal yang perlu diklarifikasi lebih dahulu tentang istilah PKn. Apa yang dimaksud dengan konsep PKn dan apa urgensinya? Secara etimologis? Untuk mengerti konsep PKn, Anda dapat menganalisis PKn secara kata per kata. PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1). Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis Pendidikan Kewarganegaraan

Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air. Secara Sosiologis Pendidikan kewarganegaraan dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa serta mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Secara Politis pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia. Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi mata pelajaran PPKn (2013).

penulis ; 1. Muhammad Faisal 2. Rahmania 3. Farhan Aditya Putra 4. Aldo Alfiansyah 5. Toto Iswanto

Comment