Buku
Kamis 03 Juni 2021 | 20:49 WIB
Laporan: Rapli
Negara dan Pemerintahan
pendidikan kewarganegaraan
Konsep dan Urgensi
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Konsep pemerintahan menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep pemerintahan tidak sekedar melibatkan pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas. Indonesia sebagai salah satu negara modern juga memiliki Konstitusi yaitu UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai norma dasar negara Indonesia yang memuat salah satunya adalah pencerminan sistem pemerintahan. Dalam pandangan para ahli hukum tata negara Indonesia, dinyatakan konstitusi Indonesia saat ini lebih demokratis dan bercirikan sistem pemerintahan presidensil yang berlandaskan prinsip check and balances. Pemerintahan pada negara memiliki peran penting dalam kehidupan di suata negara yang mana segala aktivitas mengenai masyarakat telah diatur oleh pemerintahan bahkan di dalam pemerintahan telah tercantum segala bentuk aturan yang disatukan menjadi peraturan perundang-undangan dan seluruh masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah disepakati tersebut. Pemerintahan merupakan tombak utama dalam mengatur segala urusan di suatu negara maka dari itu, dalam menjalankan pemerintahannya tentu akan sulit apabila suatu pemerintah hanya ditata oleh pemerintah pusat saja karena, hal tersebut sangat sulit dijangkau dan pemerintah pusat membutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dengan tetap memiliki tujuan yang sama yakni, mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dinamika dan Tantangan
Dinamika dan Tantangan negara dan pemerintah sangat berkaitan dengan dinamika kehidupan perjalanan masyarakat, bangsa Indonesia yang tidak bisa terlepas dari dinamika kehidupan yang bersifat internal maupun eksternal dari NKRI. Oleh karena itu, sebagai ideologi terbuka dan konsep falsifikalisme, negara dan pemerintah selalu dihadapkan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Hanya keteguhan yang sungguh – sungguh dari setiap insan Indonesia yang dapat menjamin eksistensi negara dan pemerintah dapat lestari sepanjang masa.
PENULIS ; RAPLI MUHAMMAD ARDIANSAH 201011401646 RAYHAN BILAL ALGHIFARY 201011402156 RESCUE ASMARA 201011402214
RIZKY ARDIANSYAH 201011400656

Comment