Opini

Senin 27 April 2020 | 10:11 WIB

Laporan: Salmawanti

Menakar strategi APBN yang dilakukan oleh pemerintah di tengah pandemi covid-19

Salmawanti, Mahasiswi S1 Akutansi Universitas Pamulang

Wabah Corona Virus Disease atau COVID-19  yang terjadi di hampir seluruh negara di dunia telah berdampak terhadap perekonomian dunia , termasuk di Indonesia. Pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap tumbuh meski dihantam pandemi virus tersebut.

Adanya peningkatan negara yang terdampak virus Covid-19 di seluruh dunia seperti Amerika, Spanyol dan Italia, dan Jerman membuat situasi ekonomi dunia semakin memburuk. Beberapa lembaga bahkan memprediksikan perlemahan ekonomi dunia, antara lain International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksikan ekonomi global tumbuh minus di angka 3%.

Pandemi COVID-19 semakin luas penyebarannya ke seluruh dunia dengan lebih dari 2 juta kasus dan 180 ribu kematian. Data pada tanggal 25 April 2020 mencatat bahwa di Indonesia terdapat 8.607 orang yang dinyatakan positif COVID-19 yang tersebar di 34 Provinsi. Pandemi Covid-19 berdampak pada pertumbuhan ekonomi global di 2020 .

Akibat adanya Pandemik Covid-19 ini membuat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi gangguan kesehatan dan menyelamatkan  perekonomian. Pemerintah kemudian mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 yang menjadi dasar untuk melakukan pergeseran dan refocussing anggaran serta penyesuaian batasan defisit APBN. Perppu No. 1 Tahun 2020 dikeluarkan karena pemerintah menganggap adanya kegentingan yang memaksa disebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penanganan Pandemik Covid-19 yang tentunya dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran, Askolani dalam acara bincang pagi yang diselenggarakan kerja sama Direktorat Jenderal Anggaran dan Perpustakaan Kementerian Keuangan, Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencadangkan dana yang lebih besar untuk penanganan Covid-19 khususnya dibidang kesehatan, kemanusiaan, dan kemudian pada bidang yang terdampak yakni sosial, ekonomi, serta sektor keuangan.

Langkah utama pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 yaitu di bidang kesehatan tentunya sejalan dengan merubah target dari pada target defisit APBN 2020 dari yang awalnya 1,76% dari PDB menjadi 5,07% dari PDB. Angka tersebut tentunya melampaui target defisit dalam Undang-Undang maksimal 3% dari PDB. Langkah ini diambil oleh pemerintah karena masalah mengenai covid-19 ini merupakan masalah yang sangat mendesak. Perppu tersebut mem-break diatas 3% dari target defisit APBN untuk menangani covid-19 , selanjutnya untuk 2 tahun kemudian secara bertahap untuk kembali ke batas maskimal 3%.

Dirjen Anggaran Askolani meminta masyarakat dapat memahami bahwa pandemi ini bukan hal yang biasa, betul betul extraordinary dan dampaknya sangat buruk kepada dunia, pada dunia kesehatan, pada kehidupan sosial, pada pertumbuhan ekonomi, dan sektor keuangan. Penanganannya juga diupayakan bukan hanya untuk tahun 2020 (jangka pendek) tetapi juga untuk satu atau dua tahun kedepan (jangka panjang).

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp405,1 T untuk mengatasi dampak Covid-19 di Indonesia. Sejauh ini, stimulus ekonomi yang dilakukan pemerintah jumlahnya sebesar 2,5% PDB Indonesia.

Strategi APBN lebih diutamakan pada bidang kesehatan seperti pengadaan alat kesehatan seperti (penyediaan APD, ventilator) dan penyediaan fasilitas kesehatan di rumah sakit sebesar Rp 65,8 T, Santunan kematian untuk setiap tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta, untuk intensif tenaga medis sebesar Rp 5,9 T, dan bantuan iuran BPJS bantuan iuran JKN bagi 30 juta jiwa untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebesar Rp 3 T.  

Pada bidang sosial safety net seperti penambahan dana untuk progam keluarga harapan dari yang tadinya Rp 29,13 T menjadi Rp 37, 41T, Progam kartu sembako dari Rp 28,08 T menjadi 43,6 T, diskon tarif listrik 100% selama 3 bulan dengan rincian 450 VA sebanyak 24 juta pelanggan, tarif 50% selma 3 bulan dengan rincian 900 VA sebanyak 7 juta pelangga, progam kartu pra kerja Rp 20 T dengan rincian per orang biaya pelatihan 1 juta, intensif Rp 600.000/bulan selama 4 bulan, intensif survei Rp 50 ribu 3x dan dukungan operasional PMO, selain itu pemerintah melalui dana desa akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per rumah tangga yang tidak mendapat PKH dan sembako serta terkena dampak dari covid-19.

Pemerintah memberikan dukungan kepada dunia usaha per April-September 2020 dengan rincian PPh 21 dimana pekerja sektor industri pengolahan ditanggung pemerintah 100% (sebesar Rp 8,6 T) , PPh 22 dimana impor 19 sektor tertentu,WP KITE,WP KITE IKM dibebaskan sebesar Rp 8,15 T, PPh 25 dimana 19 sektor tertentu,WP KITE,WP KITE IKM dikurangi 30% (sebesar Rp 4,2). dan Restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu, WP KITE,WP KITE IKM dipercepat (sebesar 1,5 T)

Selanjutnya pemerintah juga memberikan dukungan kepada stabilitas keuangan dengan  pembiayaan sebesar Rp 150 T dicadangkan untuk mendukung pemulihan dan restrukturisasi kredit dunia usaha di lembaga keuangan. Mekanisme melalui langkah dukungan restrukturisasi dan penjaminan di lembaga keuangan ( perbankan ) dan juga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini dari dunia usaha  dan perbankan.

Dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19, diharapkan dampak yang dirasakan masyarakat dapat berkurang. Namun, kebijakan tersebut akan lebih optimal untuk menghentikan rantai penyebaran Covid-19 jika masyarakat dapat disiplin dalam mengikuti anjuran pemerintah dengan beraktivitas dirumah dan menjaga jarak aman. Mari kita bersama-sama memutus rantai penyebaran virus covid-19 .

*) Penulis adalah Mahasiswi S1 Akutansi & Pengurus Tax Center Universitas Pamulang

Comment