Hukum

Selasa 01 Nopember 2016 | 01:09 WIB

Laporan: Fahreza Rizky

Banyak Hoax, Polda Metro: Kalau Ada Pidana Kita Tindak

source: Kombes Awi Setiyono (google/tribunnews.com)

Visione.co.id, Jakarta - Polda Metro Jaya (PMJ) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoax. Sebab, pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas PMJ Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku apabila terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. "Kalau ada pidananya ya tentu akan kita tindak, kan ada UU ITE yang mengatur," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10) seperti dilansir detik.com. Dia menjelaskan, selama pentahapan Pilkada DKI ini sudah banyak berita hoax yang berseliweran di media sosial. Polisi disebut akan mencari pelaku yang menyebarkan hoax tersebut. "Ya tentunya akan kita cari pelakunya. Tidak semudah itu (menangkap), namanya membuat akun anonymous tinggal duduk-duduk saja, tidak jelas orangnya siapa kan perlu diselidiki," jelas Awi. Tim Cyber Patrol disebut akan dikerahkan untuk menyelidiki akun-akun medsos yang menyebarkan informasi ataupun berita hoax yang sifatnya memprovokasi warga. "Kita sudah berupaya dari tim cyber kami dan Mabes Polri mengungkap siapa-siapa penyebar isu provokasi tersebut. Nanti tim akan bergerak dan masyarakat akan sadar itu melanggar hukum," lanjutnya. Awi mengungkapkan, berita hoax tersebut tidak hanya memprovokasi, tetapi juga berupaya mengadu domba berbagai pihak. "Banyak sekali provokasi-provokasi, adu domba beberapa pihak, termasuk ormas yang diadu domba dengan ormas lainnya. Dari Polri-TNI dibenturkan, ada isu-isu yang tidak betul," pungkasnya. (dtk/frz)

Comment