Pemerintahan
Rabu 12 Oktober 2016 | 16:32 WIB
Laporan: Amir Fiqi
Sukamta: KPI Harus Buat Sistem untuk Evaluasi Konten Siaran Secara Berkala
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
visione, Jakarta- Izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) harus dapat dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tahun sekali, untuk memastikan konsistensi dari pemilik IPP dalam menjalankan bisnis penyiaran tersebut seagaimana saat mengajukan izin pertama kali. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR, Sukamta, Rabu (12/10).
Maka itu, Politikus PKS ini berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus membuat sistem evaluasi dan penilaian setiap tahun bagi setiap pengelola radio dan televisi yang telah mendapatkan IPP tetap.
Lebih lanjut Sukamta mengungkapkan bahawa selama ini belum ada sistem yang jelas ataupun perangkat regulasi yang mengatur secara teknis tentang evaluasi perpanjangan IPP baik televisi ataupun radio. Tak ayal, ketika momentum perpanjangan izin dari 10 televisi jaringan yang bersiaran luas secara nasional ini, KPI dan Kemenkominfo terkesan tidak siap dalam melakukan evaluasi penilaian.
“Terutama terhadap kualitas program siaran yang ditayangkan oleh 10 stasiun televisi tersebut,”tegasnya.
Sukamta juga mengkritisi bahwa selama ini parameter penilaian dari KPI ternyata tidak mengikutsertakan tujuan dan fungsi penyiaran sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Padahal penyelenggaraan penyiaran tidak boleh melenceng dari apa yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.
Secara spesifik, Ia mempertanyakan aspek diversifikasi konten (diversity of content) dan aspek diversifikasi kepemilikan (diversity of ownership) yang tidak tergambar dalam potret evaluasi penilaian dari KPI. Sehingga tegaknya pilar-pilar demokratisasi penyiaran dalam penyelenggaraan penyiaran selama ini masih bermasalah.
Maka itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta ini menegaskan bahwa pembuatan sistem evaluasi dan penilaian tersebut adalah sebuah keniscayaan. Sehingga Ia menyarankan agar KPI dan Kemenkominfo harus segera duduk bersama merumuskan sistem tersebut.
“Hal ini menjadi salah satu pengontrol industri penyiaran, agar jangan sampai setelah menerima IPP dapat berbuat seenaknya saja pada frekuensi yang dipinjamnya dari negara,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya evaluasi tahunan juga akan memudahkan regulator memberikan tindakan tegas jika muncul pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran, tanpa harus menunggu momen perpanjangan izin di tahun ke sepuluh.
Perlu diketahui Komisi I DPR bersama KPI dan Kemenkominfo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perpanjangan IPP dari 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang bersiaran jaringan secara nasional, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (10/10).

Comment