Pemerintahan

Kamis 09 Juni 2016 | 14:28 WIB

Laporan: Afi

Nasdem Minta Tarif Tebusan Pengampunan Pajak 10%

Istimewa.

Jakarta – Anggota Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak dari Fraksi Nasdem, Donny Priambodo berujar bahwa fraksinya bersikukuh menetapkan dana tebusan pengampunan pajak sebesar 10%. Banyak pihak yang menganggap bahwa angka tersebut terlalu tinggi dan akan menurunkan minat bagi para wajib pajak yang menyimpan uangnya di dalam dan luar negeri. Sedang diwaktu yang sama pemerintah menetapkan uang tebusan yang relative rendah yakni sebesar 1-6% saja.

“Kalau kita sih pengennya 10% tarifnya kalau itu tidak dilakukan lagi sourcing dari mana asal dana. Angka itu saya yakin orang mau kok. Asal jelas saja,” tegasnya.

Ia mengaku bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian konsultasi dan rapat internal dengan para konsultan pajak mengenai besaran tarif tebusan yang masuk akal. Menurutnya hampir seluruh konsultan pajak menyebutkan bahwa 10% adalah angka yang paling ideal. Sebab pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah melalui skema pengampunan pajak sangat menggiurkan karena  memangkas seluruh denda, tunggakan pajak, bahkan pidananya. Jadi menurutnya, 10% itu bukan apa-apa.

“Kalau misalkan mereka keberatan ya bayar saja sesuai tarif yang ada seperti PPH dia harus bayar 30%, Pajak badan 25%. Tarif tebusan sebesar 10 % itu kecil banget. Dan itu sekali bayar sudah selesai gak perlu ribet-ribet diperiksa,” ujarnya.

Berdasarkan beberapa kali konsinyering Panja RUU Pengampunan Pajak, Donny mengakui bahwa penentuan tarif tebusan salah satu pasal yang paling alot dibahas. Antar fraksi memiliki persepsi dan pandangan masing-masing. Begitu pun pemerintah yang menginginkan tarif tebusan dana repatriasi hanya sebesar 1%-6% dan dana non reptariasi 2%-8%.

Dana repatriasi adalah dana dengan jumlah yang besar yang sengaja disimpan di luar negeri baik yang sengaja atau tidak sengaja menghindari pajak. Tarifnya sengaja dibuat lebih rendah agar menarik bagi pemilik dana tersebut untuk merepatriasi uangnya ke dalam negeri. Sedangkan non repatriasi merupakan dana yang tidak dilaporkan kepada petugas pajak dan berada di dalam negeri.

“Kalau yang sudah disini (dana non repatriasi) ya tinggal deklarasi saja,” tuturnya.

TAG BERITA

Comment