Nasional
Senin 18 April 2016 | 08:11 WIB
Laporan: Ma'ruf al-Bugury
Kementrian ATR/BPN Keluarkan Aturan Hunian bagi Orang Asing
Gedung Kementrian ATR/BPN
Batam, visione – Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mentri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan RUmah Tempat TInggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Sudah saya tandatangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015”, kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Batam, Kamis (14/4/2016).
Aturan ini ditetapkan guna mendorong iklim investasi di Indonesia. menurut Menteri Ferry, selama ini investor asing kesulitan memiliki fasilitas hunian untuk menunjang aktivitas bisnis di Indonesia.
“Ini bagian dari kemudahan perizinan, kita berikan percepatan, ketepatan, dan kepastian bagi investor”, ujarnya.
Kepemilikan sebagaimana aturan ini dapat berupa rumah tinggal atau rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. [Mrf]

Comment