Energi
Kamis 03 Maret 2016 | 06:39 WIB
Laporan: Edi Setiawan
SVLK Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca/Green House Gases
Ilustrasi SVLK
Jakarta, visione.co.id-SVLK (Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu) merupakan bagian dari sistem jaminan legalitas kayu yang akan mendukung verifikasi pelaksaaan penilai lembaga pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).
Berdasarkan rilis dari BSN yang diterima redaksi, sampai saat ini, terdapat 16 Lembaga Penilai Independen PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dan 21 Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ketersediaan lembaga tersebut, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan verifikasi dalam Sistem Jaminan Legalitas Kayu atau yang dikenal dengan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu/SVLK yang transparan dan akuntabel sebagaimana yang sedang didorong oleh pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah di Jakarta (01/03/2016).
Kebutuhan akan SVLK, lanjut Zakiyah, tidak hanya sebagai wujud komitmen Indonesia atas pemberantasan pembalakan liar dan perdagangan kayu liar, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan. Namun, SVLK juga untuk menunjukkan komitmen serius Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca/Green House Gases. Permasalahan kayu illegal dan emisi gas rumah kaca sempat menyebabkan citra produk kayu Indonesia terpuruk di mata internasional. “SVLK diharapkan dapat mengubah citra tersebut sehingga produk kayu Indonesia dapat diterima di pasar global,” ujar Zakiyah.
Akreditasi terhadap Lembaga Penilai Independen PHPL dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu, kata Zakiyah, memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut dapat dipercaya serta kompeten untuk melakukan penilaian. Adapun Skema Akreditasi dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Legalitas Kayu yang dikembangkan KAN mengacu kepada ketentuan internasional. “Untuk memastikan kompetensi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, akreditasi KAN didasarkan pada standar ISO/IEC 17021:2006. Sedangkan untuk Akreditasi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan ISO/IEC Guide 65:1996,” ujar Zakiyah.
Sementara itu, menanggapi keberatan beberapa pihak terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM) terkait beratnya biaya sertifikasi, Zakiyah berpendapat, persoalan tersebut sudah diantisipasi oleh pemerintah. Pasalnya, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan PermenLHK P.95/Menhut-II/2014 Perubahan Atas Permenhut P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak.
Melalui Peraturan tersebut, Industri Rumah Tangga/Pengrajin, dan pemilik hutan hak serta pemilik izin lainnya yang diatur dalam Permen tersebut dapat mengajukan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok. Dalam hal ini, pemerintah akan membantu membiayai sertifikasi periode pertama serta penilikan pertama oleh LVLK bagi kelompok tersebut.
“SVLK penting untuk produk kayu kita. Apalagi Kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa akan berlaku mulai 1 April 2016. Produk Kayu Indonesia harus memiliki SVLK,” ujar Zakiyah.

Comment