Opini
Jumat 05 Juni 2026 | 22:06 WIB
Laporan: Khotib
Ketika Upah Lembur Jadi Kemewahan
Muhammad Rizky Anugrah Utomo (Mahasiswa UNPAM Studi S1Manajemen)
By: Muhammad Rizky Anugrah Utomo (Mahasiswa UNPAM Studi S1Manajemen)
Isu ketenagakerjaan masih menjadi salah satu persoalan yang sering muncul dalam hubungan industrial di Indonesia. Di tengah pesatnya perkembangan industri ritel modern, masih ditemukan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja. Salah satu isu yang belakangan menjadi perhatian publik adalah kebijakan penghapusan pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan penggantiannya dengan sistem tukar hari libur. Praktik ini memunculkan perdebatan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja atas upah lembur.
Kasus tersebut mencuat melalui sejumlah pemberitaan yang melibatkan perusahaan ritel besar di Indonesia. Diberitakan melalui Koran Perdjoeangan (KPonline) dengan artikel yang berjudul "Manajemen Alfamart Dituding Tak Bayar Upah Lembur Tanggal Merah, Kasus Berlanjut ke Disnaker" yang terbit pada 23 Juli 2025 memuat bahwa Pada Juli 2025, pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Makassar melakukan mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait kebijakan perusahaan yang tidak membayarkan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Sebagai gantinya, perusahaan memberikan hari libur pengganti pada waktu lain. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut merugikan karyawan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembayaran upah lembur.
Permasalahan serupa kembali muncul pada tahun 2026 ketika ratusan hingga ribuan pekerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret) melakukan aksi unjuk rasa diberbagai daerah. Diberitakan melalui JawaPos.com dengan artikel yang berjudul "Karyawan Indomaret Bongkar Soal Lembur: Kerja Overtime Juga Disebut Tak Dibayar" pada tanggal 2 Juni 2026 yang memuat bahwa Para pekerja memprotes kebijakan perusahaan yang menerapkan sistem penggantian hari libur sebagai kompensasi kerja pada hari libur nasional. Bahkan, sejumlah pekerja mengungkapkan bahwa lembur harian yang sebelumnya dibayar juga tidak lagi memperoleh kompensasi sebagaimana mestinya. Situasi tersebut memicu reaksi dari serikat pekerja hingga akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan perwakilan pekerja.
Menurut saya, kemunculan kasus serupa pada dua perusahaan ritel terbesar di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan pembayaran upah lembur bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Fenomena ini menggambarkan adanya potensi lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dalam sektor ritel modern. Padahal, sektor ini mempekerjakan ratusan ribu pekerja yang berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Secara hukum, hak pekerja atas upah lembur telah diatur dengan jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal berhak memperoleh upah lembur. Ketentuan tersebut diperjelas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pelaksanaan waktu kerja dan pembayaran lembur. Selain itu, Kepmenakertrans Nomor 102/MEN/VI/2004 juga memberikan pedoman teknis mengenai tata cara perhitungan upah lembur, termasuk bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.
Dengan adanya regulasi yang cukup lengkap, seharusnya tidak terdapat ruang bagi perusahaan untuk mengganti kewajiban pembayaran upah lembur hanya dengan pemberian hari libur pengganti. Jika praktik tersebut tetap dilakukan, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini dijalankan. Keberadaan aturan yang baik tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila implementasi dan pengawasannya masih lemah.
Dari perspektif pekerja, hilangnya upah lembur tentu memberikan dampak yang signifikan. Bagi sebagian besar pekerja ritel yang menerima penghasilan setara upah minimum, upah lembur bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian penting dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika hak tersebut tidak diberikan, maka kesejahteraan pekerja dan keluarganya ikut terdampak. Selain itu, kondisi tersebut dapat menurunkan motivasi kerja serta memunculkan ketidakpercayaan terhadap perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan juga berpotensi mengalami kerugian. Konflik hubungan industrial yang berkepanjangan dapat mengganggu operasional perusahaan, menurunkan produktivitas, serta merusak citra perusahaan di mata masyarakat. Dalam era digital saat ini, informasi mengenai pelanggaran hak pekerja dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi reputasi perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, upaya penghematan biaya melalui pengurangan hak pekerja justru berisiko menimbulkan kerugian yang lebih besar.
dalam hal ini, tentunya untuk penyelesaian persoalan ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya pada sektor ritel modern yang memiliki jam operasional panjang. Selain itu, sistem pencatatan jam kerja dan lembur perlu dibuat lebih transparan agar pekerja dapat memantau hak mereka secara mandiri. Peran serikat pekerja juga harus diperkuat sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan perusahaan memperoleh keuntungan, tetapi juga oleh sejauh mana perusahaan menghormati dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Kasus yang terjadi pada Alfamart dan Indomaret menjadi pengingat bahwa efisiensi bisnis tidak boleh dilakukan dengan mengurangi hak normatif pekerja yang telah dijamin oleh hukum. Perusahaan, pemerintah, dan pekerja perlu bersama-sama membangun hubungan kerja yang adil, transparan, dan berkelanjutan sehingga pertumbuhan bisnis dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Tentu hal ini menjadi harapan kita semua kalau kasus yang terjadi pada perusahaan ritel besar seperti diatas dapat menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan di Indonesia untuk lebih menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hubungan industrial yang sehat seharusnya dibangun atas dasar keadilan, keterbukaan, dan saling menghargai antara perusahaan dan pekerja.
Semoga pemerintah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan sehingga pelanggaran terhadap hak pekerja dapat dicegah sejak dini, bukan hanya ditangani setelah menimbulkan konflik besar. Dengan adanya komitmen dari seluruh pihak, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan sehingga kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat berjalan secara seimbang.

Comment