Opini

Selasa 26 Mei 2026 | 21:37 WIB

Laporan: Khotib

Ancaman Sosial yang Tidak Boleh Diabaikan

Dawwas Dzaky Nurlian (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

By: Dawwas Dzaky Nurlian (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

Pada Januari 2026, sebuah video dugaan pesta LGBT di Cirebon viral di media sosial. Dalam video berdurasi 35 detik yang diberitakan citrust.id dengan judul "Heboh Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, Polisi Amankan Dua Orang", terlihat dua pria berciuman di tengah kerumunan orang yang bersorak dan berjoget di sebuah tempat hiburan malam. Bagi saya, yang paling mengusik bukan hanya tindakan itu sendiri, melainkan keberanian mempertontonkannya secara terbuka di ruang publik, seolah perilaku tersebut tidak lagi dianggap sesuatu yang perlu disembunyikan. Dari sini saya melihat adanya gejala normalisasi yang perlahan mulai mencari tempat di tengah masyarakat.

Kekhawatiran saya semakin besar setelah membaca laporan JawaPos.com pada Mei 2026 berjudul "Di Jabar Ada 302 Ribu LGBT, DPRD Buat Raperda Perlindungan Keluarga dari LGBT" yang menyebut bahwa Jawa Barat memiliki sekitar 302 ribu LGBT dan menjadi provinsi dengan jumlah tertinggi secara nasional. Pada saat yang sama, data KPA Jabar menunjukkan lonjakan kasus HIV yang meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir, dari sekitar 5.000 kasus per tahun menjadi 8.620 kasus pada 2022, 9.710 kasus pada 2023, dan mencapai 10.405 kasus pada akhir 2024. Menurut saya, angka-angka ini tidak bisa lagi dipandang sebagai statistik biasa. Ketika fenomena seperti ini mulai muncul secara terang-terangan di ruang publik dan diikuti peningkatan persoalan kesehatan sosial, pemerintah seharusnya tidak hanya bersikap reaktif setelah suatu kasus viral di media sosial.

Sebelum berbicara tentang solusi, penting bagi saya untuk menyampaikan bahwa persoalan ini tidak muncul begitu saja tanpa sebab. Para ahli sosiologi dan psikologi mencatat beberapa faktor yang melatarbelakangi seseorang terlibat dalam perilaku menyimpang ini. Disfungsi keluarga, seperti ketiadaan figur ayah yang kuat atau hubungan orang tua dan anak yang tidak harmonis, dapat membentuk kebingungan identitas sejak dini. Trauma masa kecil, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual, juga menjadi salah satu pemicu yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, tekanan pergaulan dan paparan konten digital yang tidak tersaring turut mempercepat proses normalisasi perilaku ini di benak generasi muda yang sedang mencari jati diri. Pemahaman atas faktor-faktor ini penting agar penanganannya tidak sekadar berujung pada hukuman, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Dari perspektif sosiologi, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai secondary deviance atau penyimpangan sekunder, yaitu ketika perilaku yang dianggap menyimpang tidak lagi disembunyikan, tetapi mulai dipertontonkan dan dinormalisasi di ruang publik. Menurut saya, kondisi ini jauh lebih mengkhawatirkan dibanding penyimpangan yang masih bersifat tertutup karena berpotensi membentuk subkultur baru yang bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Selain itu, tempat hiburan yang seharusnya berada dalam pengawasan justru menjadi ruang yang memfasilitasi perilaku tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan sosial dan institusional masih memiliki banyak kelemahan.

Dari sisi hukum, tindakan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari aturan yang berlaku di Indonesia. Pasal 281 KUHP mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggar kesusilaan di muka umum, sedangkan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjerat pihak yang merekam atau menyebarkan konten asusila di media sosial. Polres Cirebon Kota sendiri telah mengamankan dua pria berinisial I (25) dan Y (26) sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat. Saya menilai langkah aparat tersebut sudah tepat, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perhatian publik mulai mereda. Selama ini, banyak kasus serupa hanya ramai ketika viral lalu perlahan dilupakan tanpa adanya langkah pencegahan yang benar-benar konsisten.

Menurut saya, dampak paling berbahaya dari fenomena ini adalah pengaruhnya yang merembet keberbagai lapisan. Bagi pelaku, risiko kesehatan fisik sangat nyata, terutama kerentanan tinggi terhadap HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Tekanan psikologis akibat konflik batin antara perilaku dan nilai yang ditanamkan sejak kecil juga menjadi beban jangka panjang yang tidak ringan. Bagi keluarga, dampaknya tidak kalah berat karena orang tua kerap menanggung guncangan psikologis dan rasa malu sosial yang mengganggu fungsi keluarga sebagai pondasi pembentukan nilai. Bagi masyarakat, lonjakan kasus HIV memberikan tekanan nyata pada sistem layanan kesehatan publik, sementara erosi norma sosial yang terjadi perlahan-lahan dapat melemahkan kohesi masyarakat dan menciptakan kebingungan moral di kalangan generasi penerus. Konten viral yang tersebar bebas di media sosial dapat membuat sesuatu yang sebelumnya dianggap janggal perlahan terlihat biasa, dan inilah yang paling saya khawatirkan.

Karena itu, saya mendukung langkah DPRD Provinsi Jawa Barat yang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital. Namun regulasi saja tidak cukup. Penguatan institusi keluarga harus menjadi prioritas, karena dari sanalah akar persoalan ini paling sering bermula. Pemerintah dan lembaga sosial perlu mendorong program yang membantu orang tua membangun komunikasi yang sehat dan mendeteksi dini tanda-tanda penyimpangan perilaku pada anak. Selain itu, rehabilitasi berbasis pendekatan psikologis dan keagamaan perlu disediakan lebih luas bagi mereka yang ingin keluar dari perilaku menyimpang, karena negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator pemulihan. Literasi digital pun harus diperkuat di semua jenjang pendidikan agar generasi muda tidak mudah terpapar konten yang menormalkan perilaku bertentangan dengan nilai sosial. Terakhir, pengawasan tempat hiburan harus diperketat secara konsisten, bukan hanya dilakukan ketika ada laporan yang viral.

Pada akhirnya, saya percaya Jawa Barat berhak dikenal bukan karena tingginya angka kasus yang mengkhawatirkan, melainkan karena kemampuannya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hukum sebenarnya sudah tersedia, begitu pula nilai moral dan sosial yang sejak lama diajarkan dalam keluarga maupun pendidikan. Persoalannya bukan lagi kekurangan aturan, melainkan kurangnya keseriusan untuk menjalankannya secara konsisten. Jika pemerintah, keluarga, dan masyarakat terus bersikap pasif dan hanya bereaksi saat sesuatu menjadi viral, maka normalisasi perilaku yang dianggap menyimpang akan semakin sulit dibendung di ruang publik.

TAG BERITA

Comment