Opini
Jumat 22 Mei 2026 | 21:28 WIB
Laporan: Khotib
Kurangnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Larangan Parkir Liar
Mellysha Ayuning Tyas (Mahasiswi Unpam Prodi Teknik Informatika)
By:Mellysha Ayuning Tyas (Mahasiswi Unpam Prodi Teknik Informatika)
Parkir liar di trotoar masih sering ditemukan diberbagai daerah di Indonesia. Banyak pengendara menggunakan trotoar sebagai tempat parkir demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan hak pejalan kaki. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Fenomena ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, etika sosial, dan ketertiban umum. Selain melanggar aturan, parkir liar juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta menimbulkan kemacetan.
Menurut berita dari Kompas.com yang berjudul “Parkir Liar dan PKL di Trotoar Matraman Ditertibkan Usai Viral Video Pejalan Kaki Tunanetra” (13 Agustus 2024) Satpol PP menertibkan kendaraan parkir liar dan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar setelah viral video seorang tunanetra kesulitan berjalan akibat trotoar dipenuhi kendaraan dan PKL. Fenomena ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan dan etika sosial. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki justru dipakai untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat lain, terutama penyandang disabilitas.
Selain itu, menurut berita dari Kompas.com yang berjudul “Tindak Mobil-Motor Parkir Liar Di Trotoar Margonda, Dishub Depok: Kami Gembosi” (12 Juni 2023) Dinas Perhubungan Kota Depok menindak kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Margonda dengan cara menggembosi ban kendaraan karena mengganggu hak pejalan kaki.
Banyaknya parkir liar menunjukkan masih kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak menghargai hak pengguna jalan lain.
Fenomena parkir liar bertentangan dengan aturan lalu lintas dan ketertiban umum karena menggunakan fasilitas publik secara tidak semestinya. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya: Sila ke-2, karena tidak menghargai hak dan kenyamanan orang lain, terutama pejalan kak Parkir liar juga berkaitan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tertib. Parkir liar yang menggunakan trotoar dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Kondisi tersebut membuat hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman menjadi terganggu.
Berdasarkan dua berita mengenai parkir liar di trotoar, fenomena tersebut memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terganggunya hak pejalan kaki karena trotoar yang seharusnya digunakan untuk berjalan justru dipenuhi kendaraan dan pedagang kaki lima. Dalam berita di Matraman, seorang tunanetra mengalami kesulitan berjalan akibat trotoar yang dipenuhi parkir liar dan PKL. Selain itu, parkir liar juga menyebabkan ketidaknyamanan, kemacetan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini dapat membuat masyarakat semakin tidak disiplin terhadap aturan yang berlaku.
Penyebab utama terjadinya parkir liar adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan dan etika sosial. Banyak pengendara memilih parkir sembarangan demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampaknya bagi orang lain. Selain itu, kurangnya lahan parkir dan lemahnya pengawasan juga menjadi faktor yang menyebabkan parkir liar terus terjadi. Pada kasus di Margonda, banyak kendaraan memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir meskipun trotoar merupakan hak pejalan kaki.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku parkir liar. Penertiban seperti penggembosan ban kendaraan yang dilakukan Dishub dapat menjadi bentuk tindakan tegas agar masyarakat jera. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan dan menjaga fasilitas umum. Edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas serta menghargai hak pejalan kaki juga perlu dilakukan secara terus-menerus.
Fenomena parkir liar merupakan bentuk pelanggaran etika sosial dan penyimpangan perilaku masyarakat yang masih sering terjadi di Indonesia. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat lain, terutama pejalan kaki. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran hukum, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab dari masyarakat agar ketertiban umum dapat terwujud.
Sebagai harapan, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dan memiliki kesadaran untuk menaati aturan yang berlaku. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua orang.

Comment