Opini

Jumat 22 Mei 2026 | 21:22 WIB

Laporan: Khotib

Dilema Penanganan Vandalisme Remaja

Mailan Syabana Rahma (Mahasiswi Unpam Prodi Teknik Informatika)

By: Mailan Syabana Rahma (Mahasiswi Unpam Prodi Teknik Informatika)

Vandalisme adalah aksi merusak atau mengotori fasilitas umum tanpa izin yang kini marak terjadi dilingkungan perkotaan. Perilaku negatif ini tidak hanya merusak estetika dan memicu kerugian finansial yang besar untuk biaya perbaikan, tetapi juga menjadi tanda adanya krisis karakter pada generasi muda yang mencari identitas diri dengan cara keliru. Tanpa kesadaran kolektif, ruang publik akan kehilangan daya tariknya dan menjadi kumuh. Fenomena ini terlihat nyata di Surabaya, dimana Satpol PP mencatat ada sekitar 20 remaja yang mayoritas masih berstatus anak sekolah berhasil diamankan karena melakukan aksi corat-coret sepanjang periode Januari hingga April 2026.

menyoroti pemberitaan yang dirilis https://surabaya.go.id/id/berita/25027/satpol-pp-surabaya-amankan-20-pelaku-vandalisme-periode-januari-april-2026. Aksi vandalisme yang kembali marak di Surabaya belakangan ini benar-benar bikin kita geleng-geleng kepala. Berdasarkan data resmi dari Satpol PP Surabaya, tercatat ada sekitar 20 remaja yang berhasil diamankan karena kedapatan melakukan aksi corat-coret fasilitas umum sepanjang periode Januari hingga April 2026. Penangkapan ini mayoritas terjadi saat tim patroli sedang melakukan penyisiran rutin untuk menjaga estetika dan ketertiban kota di titik-titik rawan seperti pusat kota. Sangat disayangkan, rata-rata pelakunya masih berstatus anak sekolah. Fenomena ini seolah menjadi tamparan keras bagi kita semua bahwa pembinaan karakter bagi generasi muda masih memiliki PR besar, terutama dalam menumbuhkan rasa menghargai terhadap fasilitas publik yang dibangun susah payah menggunakan uang rakyat.

Jika ditinjau dari kacamata hukum, vandalisme bukanlah delik ringan yang bisa dimaafkan begitu saja. Pelakunya dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat. Di tingkat nasional, terdapat Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Apabila aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap fasilitas publik di muka umum, pelakunya bisa terjerat Pasal 170 KUHP. Selain aturan nasional, Surabaya juga diperkuat dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang secara eksplisit melarang segala bentuk perusakan fasilitas umum. Aturan ini ditegakkan bukan semata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga hak warga negara lainnya agar bisa menikmati fasilitas kota dengan nyaman tanpa gangguan estetika yang merusak pemandangan.

Dampak dari perilaku destruktif ini pun tidak main-main. Secara ekonomi, aksi corat-coret liar ini membebani keuangan negara karena biaya pembersihan dan pemulihannya harus menggunakan dana APBD yang jumlahnya tidak sedikit. Sangat ironis ketika anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan secara produktif untuk perbaikan gedung sekolah atau peningkatan layanan kesehatan, justru habis terserap hanya untuk membiayai operasional pembersihan ulang akibat ulah segelintir orang. Dari sisi sosial, estetika kota yang rusak membuat terlihat kumuh dan tidak terawat. Jika normalisasi terhadap vandalisme ini terus dibiarkan, dikhawatirkan warga akan kehilangan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap kotanya sendiri, yang tentu berisiko besar bagi penurunan kualitas peradaban masyarakat kita ke depannya.

Masalah ini terus berulang salah satunya karena sistem pengawasan dilapangan yang masih memiliki celah. Oleh sebab itu, infrastruktur keamanan kota kedepannya harus diupayakan lebih canggih. Pemanfaatan teknologi CCTV pintar yang terintegrasi langsung dengan Command Center perlu dimaksimalkan untuk deteksi dini terhadap setiap pergerakan mencurigakan di ruang publik. Namun, kecanggihan teknologi saja tidak akan cukup jika masyarakat tetap bersikap apatis. Warga perlu lebih berani untuk melaporkan tindakan perusakan melalui aplikasi atau kanal digital resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan kombinasi pengawasan teknologi yang ketat dan kepedulian warga, ruang gerak bagi para pelaku vandalisme dipastikan akan semakin sempit.

Sebagai penutup, persoalan vandalisme tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan pendekatan represif semata. Kita perlu menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya, yaitu perbaikan mentalitas dan penyediaan wadah ekspresi yang tepat. Selain sanksi tegas di Liponsos, pemerintah kota diharapkan bisa memfasilitasi kreativitas remaja melalui penyediaan lebih banyak ruang kreatif atau "dinding legal" agar bakat seni mereka tidak tersalurkan di tempat yang salah. Jika kita mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi karakter yang konsisten sejak dini, saya yakin setiap kota tidak hanya akan cantik secara infrastruktur, tetapi juga unggul dalam moralitas warga terhadap kotanya.

TAG BERITA

Comment