Pendidikan

Kamis 04 Nopember 2021 | 14:07 WIB

Laporan: Alif

UNKRIS bersama Desa Tugu Utara Cisarua adakan FGD Pengendalian Konservasi Lingkungan

Dokumentasi

Visione- Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS) dengan Desa Tugu Utara Cisarua Kabupaten Bogor mempunyai salah satu agenda Pengabdian Masyarakat yaitu Forum Group Discussion (FGD). FGD ini merupakan bentuk  realisasi dari MoU antara UNKRIS dengan Desa Tugu Utara.

Kepala Desa Tugu Utara Asep Ma’mun Manawi yang didampingi oleh perangkat desa khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuka pembahasan Perdes No.10 Tahun 2013 tentang pengendalian lingkungan berbasis masyarakat yang dibahas dalam FGD.

Dalam pembukaannya, Asep Ma’mun Manawi menyampaikan bahwa "Isi dari Perdes No.10 Tahun 2013 itu adalah mengatur Pengendalian Konservasi Lingkungan yang dipengaruhi oleh pergantian musim. Dan daerah Cisarua Bogor ini memiliki curah hujan yang tinggi, maka diperlukannya suatu peraturan desa yang dapat meningkatkan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Asep Ma’mun Manawi berharap "Perdes dapat menggerakkan dan membentuk suatu kegiatan masyarakat untuk memperhatikan dan mengatur lingkungan. Dan harapan terbesar saya dari kegiatan ini adalah masukan yang diberikan oleh UNKRIS dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merubah Perdes agar dapat merubah kebiasaan masyarakat yang kurang baik serta semua masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan khususnya di wilayah Tugu Utara," ujarnya.

FGD yang dihadiri oleh Bapak Parbuntian Sinaga selaku Wakil Rektor III sekaligus Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara, serta para pakar Hukum dan Kebijakan Publik UNKRIS berjalan dengan sangat baik dan kondusif.

Parbuntian Sinaga selaku Wakil Rektor III mengatakan bahwa "Aturan desa merupakan prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu pada dasarnya aturan desa harus mengayomi dan melindungi masyarakat. Maka dari itu Tim UNKRIS memberikan masukan tentang pengendalian lingkungan guna penyempurnaan atas perdes yang sudah ada. Seperti antara lain, pasal pengelolaan limbah rumah tangga/ industri, pasal pengadaan terkait tata ruang khususnya sumur resapan, larangan dan/ sanksi pelanggaran warga dan pelaku usaha, dan lain sebagainya," tuturnya.

Parbuntian juga menambahkan bahwa masukan pasal tersebut yang disampaikan tim UNKRIS dapat digunakan sesuai dengan kondisi dan keperluan desa yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh BPD dan pemerintah desa setempat

Siswantari Pratiwi selaku Ketua Lembaga Pengabdian mengucapan harapan dan rasa terima kasih untuk semua peserta FGD yang telah berpartisipasi.

"Semoga kedepannya UNKRIS dan Tugu Utara tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat lainnya dan terima kasih untuk semua peserta FGD yang telat ikut berpartisipasi," tutur Siswantari.

TAG BERITA

Comment