Pendidikan

Minggu 05 Mei 2019 | 17:26 WIB

Laporan: munawar

Dosen UNPAM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat Di Tangerang

photo bersama Dosen, Panitia dan Peserta

Visione - Sebagai bentuk dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Universitas Pamulang melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan bekerjasama dengan Program Studi Teknik Informatika Fakultas Teknik telah mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dosen-dosen program studi Teknik Informatika. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13-15 April 2019 lalu yang bertempat di lingkungan Rt. 01 Rw. 10 Kelurahan Cibodasari Kecamatan cibodas kota Tangerang. Demikian disampaikan Bima Guntara selaku ketua panitia Pengabdian Kepada Masyarakat saat ditemui dilokasi Minggu (14/4).

Dalam kesempatan yang sama, Bima juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam acara kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini, “tujuan dari kegiatan ini juga memberikan pembekalan kepada peserta mengenai Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijak Menjelang Pemilu Tahun 2019 mendatang dan semoga seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dapat bermanfaat bagi semua pihak dan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal kebaikan kita semua. Aamiin Yaa Rabbal’alamiin”. Ucapnya

Dengan mengusung tema “Sosialisasi Pemanfaatan Media Sosial Secara Bijak Menjelang Pemilu Tahun 2019”. Tema tersebut dirasa cukup penting untuk diangkat mengingat menjelang pemilu banyaknya kasus-kasus ujaran kebencian, fitnah, bahkan berita bohong (hoaks) khususnya yang marak di media-media sosial. Akhir-akhir ini arus hoaks kian deras membanjiri masyarakat di dunia maya khususnya di media sosial. Kementerian Kominfo mencatat ada 771 konten hoaks pada periode Agustus 2018 – Februari 2019 bahkan 4 isu besar hoaks yang beredar di masyarakat antara lain, 181 isu politik, 126 isu kesehatan, 119 isu pemerintahan, 110 fitnah terhadap individu, dan sisanya adalah isu kejahatan, agama, internasional, penipuan, dll.

Salah satu narasumber, Abdul Hadi memaparkan bahwa dalam menangkal hoaks khususnya di media-media sosial ini pun harus melibatkan segenap elemen masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah telah berupaya membuat pagar hukum dengan adanya UU No.19/2016 perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam Pasal 28 (1) UU ITE tersebut menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, maka dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1 (satu) miliar rupiah. Selain itu Pemerintah juga telah membentuk sebuah lembaga yang bernama BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. “Sosialisasi yang dilakukan agar informasi hoaks tidak semakin menjalar ke dalam kehidupan masyarakat apalagi khususnya menjelang pemilu tahun 2019 ini, jangan sampai di tahun politik ini masyarakat terpapar kebohongan, fitnah, ujaran kebencian bahkan black campain dalam menyambut pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahunan itu”. ujarnya

Comment