Kriminal

Senin 31 Oktober 2016 | 18:09 WIB

Laporan: Fahreza Rizky

Nahas, Pengacara Dimas Kanjeng Digrebek Polisi Saat Pesta Narkoba

source: ilustrasi sabu (google/liputan8.com)

Visione.co.id, Surabaya - Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Andi Faisal (35), digrebek personel Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya saat pesta narkoba di Hotel Santika, Surabaya, Rabu (26/10).

Kronologis penggerebekan Andi yang merupakan warga Jalan Gemara, Pasuruan itu, bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa di Hotel Ibis Surabaya ada pesta narkoba pada Rabu 26 Oktober 2016 lalu.

Namun, setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata tersangka sudah berpindah ke Hotel Santika, di Jalan Jemursari.

"Setelah itu kita lakukan pembuntutan dan menyewa kamar di Hotel Santika. Pada saat yang bersangkutan keluar dari kamar 316, kami tangkap yang bersangkutan, kami geledah kamarnya dan masih terdapat pipet yang ada sisa sabunya, bong, korek api serta sumbu," kata Wakil Kepala Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Anton Prasetyo, di Markas Polrestabes Surabaya, Senin (31/10) seperti dikutip dari Antara.

Anton menjelaskan, Andi mengaku habis melakukan pesta sabu bersama seorang rekannya berinisal AA (28) warga Jalan Lomorianta Makassar.

Ia juga membenarkan bahwa tersangka Andi merupakan seorang pengacara yang bertempat tinggal di Pasuruan dan ke Surabya dalam rangka mendampingi klien.

"Menurut informasi klien tersangka bernama Taat Pribadi. Tersangka kurang lebih sudah satu tahun menggunakan barang tersebut, dan dia kecanduan," ujarnya.

Meski demikian, Anton menegaskan bahwa pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi itu hanyalah seorang pengguna, bukan pengedar.

"Dari keterangan yang bersangkutan, barang tersebut didapat dari Pasuruan, dan ini masih kita kembangkan. Sementara berdasarkan barang bukti dan pengakuan tersangka, yang ditemukan hanya sabu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh buah telepon genggam dan satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram. (ant/frz)

Comment