Politik
Minggu 02 Oktober 2016 | 19:56 WIB
Laporan: Amir Fiqi
Sukamta: Pemerintah Harus Tegas Soal Data Center
Istimewa
visione.co.id- Anggota komisi I DPR RI Sukamta menentang keras wacana Menkominfo Rudiantara yang berencana akan melonggarkan aturan soal penempatan data center agar Indonesia lebih kompetitif di lancap Internasional.
“Mestinya pemerintah punya sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia,” kata Sukamta kepada visione.co.id, Sabtu (1/10).
Lebih lanjut politikus PKS ini mengungkapkan alasan penolakannya terhadap rencana tersebut. Pertama, bahwa pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia SDM anak negeri yang profesional dan lebih murah ketimbang negara tetangga. Selain itu dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route.
“Itu sebabnya sebagaian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data centernya ke Indonesia selain dengan pertimbangan ekonomis juga dianggap aman,” jelasnya.
Alasan kedua, terkait keuntungan secara ekonomi. Menurutnya penempatan data center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi. Mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp 4 triliun. Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial.
“Perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dll dapat berkontribusi secara ekonomi, karena jelas mereka membuka space iklan. Bandingkan dengan saat kita mengirim SMS dengan operator tanah air saja kena PPN yang masuk ke kas negara,” paparnya.
Alasan yang ketiga terkait dengan cyber security, keamanan informasi, dan monitoring konten. Baginya data center ada di luar negeri maka berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan dimanapun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Menurut Sukamta, Menkominfo harus menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia dan mencari kendalanya, apakah karena biaya mahal atau birokrasi perijinan yang ribet.
“Saya (Sukamta) yakin dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia,” tutupnya.

Comment