Kampus

Jumat 22 Juli 2016 | 22:09 WIB

Laporan: Amir

Krisna Mukti: Dosen Harus Berkualifikasi Akademik S2

Istimewa.

Visione.co.id-  Anggota Komisi X  DPR RI Krisna Mukti menuturkan untuk menjaga kwalitas Perguruan Tinggi, maka dibutuhkan dosen yang memiliki kompetensi dan berkualifikasi akademik minimal strata dua (S2).

“Sebagaimana undang-undang  guru dan dosen, terdapat aturan syarat-syarat  menjadi dosen atau guru, seperti kualifikasi akademik, ijazah dll. Artinya menjadi dosen dan tenaga pengajar itu tidak lah mudah, perlu lolos kualifikasi akademik. Terkecuali pada bidang asisten dosen,” jelasnya kepada redaksi, Jumat (22/7).

Namun, berdasarkan fakta di lapangan masih ada ribuan dosen di Indonesia yang masih berkualifikasi akademik strata satu (S1). Baginya, ini merupakan permasalahan yang serius. Pemerintah  harus melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi agar kwalitas pendidikan nasional bisa tetap terjaga.

“Di lapangan masih ada dosen yang masih berijazah S1. Ini artinya Negara masih kurang secara akademik pada ranah SDM  yang memadai. Kita perlu awasi bersama, agar mutu pendidikan tinggi kita lebih baik lagi,” jelasnya.

 Lebih lanjut, ia menuturkan idealnya pada jenjang pendidikan menengah atas pun seharusnya para tenaga pengajar sudah harus memiliki ijazah S2. Politikus PKB ini juga menghibau agar lembaga pendidikan harus lebih cermat dalam menerima tenaga pengajar dan menjujung nilai kejujuran.  

“Tidak ada lagi tipu-tipu  dosen papan nama, seperti di dalam brosur tercatat dosen Prof. A, DR. B namun hanya tercatat di dalam brosur saja, sementara yang mengajar adalah orang dengan  ijazah S1,” tukasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Sumber Daya, IPTEK dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengungkapkan bahwa sebanyak 51 ribu dari 280 ribuan dosen di Indonesia masih berkualifikasi akademik strata satu (S1). Mereka menghadapi kesulitan untuk melanjutkan studi.

Comment