Opini

Selasa 21 September 2021 | 00:15 WIB

Laporan: Purwatiningsih

PANDEMI COVID - 19 DAN KOMPENSASI KERJA

Purwatiningsih. Mahasiswi S2 Akuntansi - Universitas Pamulang

Kompensasi adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja atas jasa yang telah dilakukan. Imbalan diakui secara akrual pada saat pekerja telah memberikan jasanya. Imbalan kerja merupakan hak atau penghargaan yang diberikan perusahaan kepada karyawan setelah melaksanakan kewajiban dan sebagai penghargaan untuk dapat meningkatkan kinerja dan loyalitas karyawan pada perusahaan. Imbalan kerja diberikan atas dasar kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja.

Imbalan kerja atau pengupahan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 88-90, yang direvisi melalui Omnibus Law atau UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusian. Ketentuan rinci mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Imbalan kerja yang diberikan perusahaan dibahas dan diatur dalam standar akuntansi keuangan yaitu PSAK No. 24 mengenai imbalan kinerja. Definisi imbalan kerja dalam PSAK 24 merujuk pada definisi Employee Benefit dalam IAS 19 (2004), yaitu “All forms of consideration to employees in exchange for service rendered.” Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja (PSAK 24, 2015:8). Imbalan kerja pada PSAK No. 24 terdiri dari imbalan jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang dan imbalan pemutusan (pesangon). Dalam PSAK No. 24 (revisi 2013) dijelaskan imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan disertai pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja terhadap laporan keuangan.

Saat ini pandemi Covid 19 sudah berlangsung cukup lama dan memberi dampak negatif dari sisi kesehatan dan ekonomi. Beberapa sektor telah mengalami dampak terparah dan konsekuensi pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pengurangan kompensasi karyawan menjadi suatu keniscayaan. Karyawan mengalami kekhawatiran tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya ketika imbalan yang diterimanya mengalami pengurangan. Karyawan pun menjadi sangat khawatir ketika gelombang PHK terjadi hak atas pesangonnya tak terbayarkan. Perusahaan mempertahankan karyawan dan khawatir akan kelangsungan pendapatannya jika terjadi PHK. Perusahaan pun memerlukan informasi atas nilai liabilitas imbalan kerja dan perkiraan terbaik agar laporan keuangan memberikan gambaran yang adil dan wajar. Jika valuasi terlalu besar maka akan menjadi tambahan biaya bagi perusahaan, sedangkan jika terlalu rendah maka akan bisa mengurangi hak karyawan.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ). Tujuan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2021 adalah untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan N0. 2 Tahun 2021 disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1). Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. 2). Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Diperkuat dengan pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Tidak ada persoalan yang tidak dapat kita selesaikan. Semoga saja dengan menjalin komunikasi yang baik dengan itikad yang baik, maka persoalan imbalan kerja selama masa pandemi ini akan dapat diselesaikan dengan baik pula. Pemilik Usaha hendaknya melakukan musyawarah dengan pekerja guna memusyawarahkan permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan selama masa pandemi secara transparant. Diharapkan transparansi yang dilakukan oleh perusahaan akan membuat pekerja memahami kondisi perusahaan yang sebenarnya. Pemahaman akan kondisi yang terjadi di perusahaan akan menimbulkan suatu kesepakatan yang merupakan win win solution. Dengan kesepakatan yang terjadi antara Pemilik Usaha dengan Pekerja, maka hal-hal yang tidak kita inginkan tidak akan mungkin terjadi, misalkan demo pekerja, mogok kerja, dan sebagainya. Tentunya dalam kesepakatan yang dibuat tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 dan tetap memperhatikan PSAK No. 24 tentang imbalan kinerja.

*Segala bentuk isi tulisa menjadi tanggun jawab penulis

*Penulis adalah Mahasiswi S2 Akuntansi - Universitas Pamulang

Comment