Nasional
Selasa 27 Nopember 2018 | 16:57 WIB
Laporan: Dhoma
FEB-UHAMKA Adakan Seminar Nasional Perpajakan Dalam Perspektif Syariah
Jakarta,visione.co.id (27/11/2018)—Halal Haram Pajak dalam sebuah seminar selalu menarik untuk diulas. Apalagi perdebatan ini sudah cukup panjang dalam fiqh ulama dunia. Hari ni Program Studi D3 Perpajakan menyelenggarakan Seminar bertajuk Perpajakan dalam Perspektif Syariah di Aula AR. Fachruddin FEB-UHAMKA. Ada tiga pemateri yang didaulat menjadi penerang soal Pajak dalam Syariah. Selasa (27/11/2018).
Acara pembukaan di awali pembukaan dari Nuryadi Wijiharjono selaku Dekan FEB-UHAMKA. Baginya acara ini sangat penting guna memberikan pemahaman akan perdebatan Pajak secara Syariah.
Acara yang dihadiri 300 peserta yang hadir. Semarak peserta menyimak pemaparan dari narasumber. Pemateri pertama dinarasikan oleh Gus Fahmi salah seorang pegawai Pajak yang konsen dalam kajian Pajak secara Syariah. Menurutnya banyak konteks transaksi di luar zakat yg dilakukan dizaman Rosulullah seperti kharaz, jizyah, dharibah dan usr juga al maks. Konteks al maks yang sering dianggap sebagai petugas pajak berbeda dengan saat ini yang ada. Karena al maks diartikan sebagai orang yang memalak harta untuk kepentingan sendiri, berbeda konteks dengan lembaga perpajakan yang ada sekarang yang semua penerimaan pajak masuk kas negara.
“Zakat hanya digunakan untuk 8 asnaf, sedangkan untuk kepentingan pembangunan jalan jrmbatan dan gaji PNS tidak bisa diambil dari zakat sehingga ada penerimaan negara di luar zakat yang sangat relevan saat ini. Apalagi bila kita lihat di negara indonesia, pajak memilki kontribusi 85%. Sehingga apa yang terjadi jika banyak muslim yang anti mrmbayar pajak. Bisa terjadi kekacauan.” Kata Gus sappaan akrabnya sekaligus Perwakilan dari Kepala KP2KP Lubuk Sikamping Kanwil Direktorat Dirjen Pajak Sumbar dan Jambi.
Hal ini senada dengan pemateri kedua dari Rumah Fiqh Indonesia yang diwakili oleh Ustadz Firman Arifandi, LL.B., LL.M. “Bagi saya membedakan pajak dan zakat, dalam konteks ushul fiqh. Selalu melibatkan ahlak di atas ketentuan fiqh.” Kata Firman selaku Dewan Assatidz Rumah Fiqh Indonesia.
Selanjutnya penjelasan dari KH. Dr. Endang Mintarja, MA selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW. Muhammadiyah DKI Jakarta. Menurutnya konteks ushul fiqh dalam maslahah mursalah terkait pajak secara ke Indonesiaan. Bahwa pemungutan pajak tidak boleh dholim apalagi memajaki satu objek dengan pajak berkali-kali.
Comment