Pendidikan

Senin 10 Agustus 2026 | 10:42 WIB

Laporan: Alif

Uhamka Tegaskan Komitmen Beri Layanan Hukum ke Masyarakat lewat Pelatihan Paralegal

Dokumentasi Uhamka

Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka) menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan di dalam kampus, tetapi juga hadir menjawab berbagai persoalan masyarakat, termasuk persoalan hukum.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat yang diselenggarakan Badan Koordinasi Mubalig Indonesia (BAKOMUBIN) DKI Jakarta bersama Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum (LKLH) Fakultas Hukum Uhamka, pada 8–9 Agustus 2026 di Fakultas Hukum Uhamka, Jakarta Timur.

Kegiatan ini mengangkat tema Mubalig sebagai Benteng Utama Masyarakat untuk Menegakkan Keadilan yang Beradab. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas mubalig dalam penyadaran hukum, advokasi, pendampingan masyarakat, mediasi konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam sambutannya, Muhammad Dwi Fajri selaku Wakil Rektor IV Uhamka, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat sehingga pemahaman dan kesadaran hukum menjadi kebutuhan penting.

Uhamka menyambut baik kegiatan ini. Kami menyadari bahwa berbagai persoalan hukum banyak terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, hukum mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Uhamka melalui Fakultas Hukum ingin hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi dan membantu meningkatkan kesadaran serta pemberdayaan hukum Masyarakat,” ujar Fajri.

Ia juga menganggap, kehadiran perguruan tinggi tidak seharusnya berhenti pada aktivitas akademik di dalam kampus. Pengetahuan yang dimiliki perguruan tinggi perlu diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Semangat tersebut sejalan dengan desain pelatihan yang menempatkan LKLH Fakultas Hukum Uhamka sebagai mitra akademik yang bertanggung jawab terhadap penyusunan kurikulum, pelaksanaan pelatihan, penyediaan narasumber, pendampingan, serta penguatan kapasitas peserta. Sementara BAKOMUBIN DKI Jakarta berperan dalam mobilisasi peserta, penguatan jaringan dakwah, dan pengembangan kader Mubalig Paralegal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LKLH Fakultas Hukum Uhamka Sunarto Efendi, mengatakan keberadaan LKLH memiliki dua fungsi penting, yakni mendukung kegiatan akademik di lingkungan kampus sekaligus menjalankan fungsi pemberdayaan hukum masyarakat.

LKLH hadir untuk mendukung kegiatan akademik di kampus sekaligus untuk pemberdayaan hukum masyarakat. LKLH tidak hanya memfasilitasi mahasiswa untuk belajar menjadi praktisi hukum, tetapi juga menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” ujarnya Sunarto.

Menurut Sunarto, LKLH menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis dalam memahami persoalan hukum masyarakat. Namun pada saat yang sama, keberadaan lembaga tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, pendampingan awal maupun akses kepada bantuan hukum.

Kami ingin LKLH menjadi jembatan antara dunia akademik dengan kebutuhan hukum masyarakat. Mahasiswa belajar dari persoalan nyata yang ada di masyarakat, sementara masyarakat mendapatkan akses terhadap pengetahuan dan layanan hukum,” lanjutnya.

Sunarto menegaskan, LKLH FH Uhamka akan terus mengembangkan berbagai program hukum yang tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi juga masyarakat luas.

LKLH akan terus membuat program-program hukum untuk masyarakat dan juga untuk mahasiswa. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan hukum masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, pelatihan advokasi dan paralegal bersama BAKOMUBIN merupakan salah satu bentuk konkret kolaborasi tersebut. Melalui pelatihan, mubalig diharapkan dapat menjadi penghubung awal masyarakat dengan sistem hukum sekaligus membantu mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa LKLH FH Uhamka juga memiliki perhatian terhadap persoalan hukum di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Menurut Sunarto, keberadaan LKLH diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan hukum yang menghubungkan kampus, mahasiswa, masyarakat, dan Persyarikatan Muhammadiyah.

Melalui LKLH, Fakultas Hukum Uhamka ingin memastikan bahwa ilmu hukum tidak berhenti di ruang kelas, tetapi hadir dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan, kepastian, dan keadilan.

Program ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh. Dengan menghadirkan paralegal di tingkat masyarakat, Uhamka ingin memastikan akses terhadap keadilan semakin luas dan merata

Buat kamu yang penasaran dengan keunggulan fasilitas-fasilitas Uhamka dan program-program studinya sudah terakreditasi Unggul, Kampus dengan taraf kurikulum Internasional yaitu Kurikulum Outcome Based Education (OBE), dan penawaran beasiswa serta potongan biaya kuliah menarik hingga 40%, kamu bisa cek dan daftarkan dirimu secara langsung di link https://pmb.uhamka.ac.id/ dan kamu bisa kuliah mulai dari harga 680 ribu per bulan dan total dana beasiswa yang ditawarkan Uhamka sebesar 40 miliar.

Comment