Nasional
Jumat 22 April 2016 | 01:30 WIB
Laporan: Ma'ruf al-Bugury
Taksi Online Diberi Toleransi 6 Bulan
Ilustrasi Gambar
Jakarta, visione – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan toleransi selama enam bulan terkait kewajiban para pengemudi taksi berbasis aflikasi untuk melakukan penyesuaian aturan.
"Coba dibaca peraturannya, ada tenggat waktu enam bulan, kalau tidak salah. Bisa juga kalau DKI dan Polri mengizinkan bisa pakai STNK misal Koperasi A qq Nama Pemilik," ujarnya, Kamis (21/4/2016).
Seperti diketahui, dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengenai penyelenggaraan taksi online atau transportasi berbasis aplikasi, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kendaraan yang dipakai tidak boleh atas nama pribadi.
Pemilik kendaraan yang ingin bergabung dengan armada angkutan berbasis aplikasi, misalnya GrabCar atau Uber, wajib mengubah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mengatasnamakan badan hukum.
Adapun taksi online wajib didaftar dan atas nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Pasal 139 ayat 4. Jadi yang mau bergabung dengan transportasi berbasis aplikasi, harus mutasi STNK ke berbadan hukum.
Undang-Undang yang dimaksud mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara Pasal 139 ayat 4 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan soal STNK atas nama perusahaan juga dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan.
"Kita toleransi untuk nama di STNK. Untuk sementara memakai nama pribadi dan pool kendaraan tidak diperlukan sepanjang memiliki garasi mobil sehingga tidak parkir di pinggir jalan," ujarnya. [Mrf]

Comment