Nasional

Selasa 15 Maret 2016 | 07:38 WIB

Laporan: Ma'ruf al-Bugury

Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Percepatan Layanan Peralihan HGB

Gedung Kementrian ATR/BPN

Jakarta, visione.co.id - Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru mengenai percepatan layanan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini kebijakan baru ini masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk selanjutnya didaftarkan dalam Berita Negara.

Permen No. 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Peralihan Hak Guna Bangunan Tertentu di Wilayah Tertentu ini mengatur pelayanan peralihan HGB tertentu karena jual beli di lima wilayah perkotaan yakni Jakarta, Bandung, Semarang, Yogjakarta dan Surabaya. 

Dalam Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu lalu (24/2), Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi.

Meski demikian peralihan HGB hanya terbatas pada badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya berasal dari modal dalam negeri, dengan luas tanah sampai dengan 5.000 m2.

Percepatan layanan meliputi lima kegiatan yakni pengecekan sertipikat, pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan Akta Jual Beli, pendaftaran peralihan hak dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). [Mrf]

TAG BERITA

Comment