Opini
Jumat 22 Mei 2026 | 20:15 WIB
Laporan: Khotib
Fenomena Juru Parkir
Muhammad Reyfan Iqbal (Mahasiswa Unpam Prodi Teknik Informatika)
By: Muhammad Reyfan Iqbal (Mahasiswa Unpam Prodi Teknik Informatika)
Juru parkir seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik, bukan sumber pungutan liar di ruang terbuka. Fenomena juru parkir liar justru menunjukkan bahwa persoalan ruang publik di Indonesia masih jauh dari tertib. Praktik-parkir justru kerap dikuasai oknum tanpa izin resmi, mengubah fungsi penataan menjadi ladang pungutan ilegal yang meresahkan.
Dalam banyak kasus, masyarakat dipungut biaya parkir tanpa dasar layanan yang jelas, bahkan ketika lokasi tersebut semestinya gratis atau sudah memiliki pengaturan resmi. Praktik ini menunjukkan lemahnya kontrol negara atas ruang publik. Fenomena ini diperkuat oleh pemberitaan dari Kompas.com (17/03/2026) yang menyoroti maraknya jukir liar di gerai minimarket menjelang lebaran 2026. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa operator liar tersebut tetap nekat memungut biaya parkir kepada konsumen meskipun pihak manajemen minimarket sudah memasang instruksi jelas bahwa layanan parkir dilokasi tersebut gratis.
Sebab praktik di lapangan sering kali berpotensi masuk ranah pemerasan apabila disertai unsur ancaman atau intimidasi. Senada dengan hal tersebut, laporan dari Antara News (14/04/2026) mencatat tindakan tegas aparat Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan yang mulai gencar melakukan penertiban dan mengimbau warga untuk berhenti memberikan uang tip atau bayaran kepada juru parkir liar.
Praktik jukir liar ini telah bergeser menjadi tindakan kriminalitas. Sebagaimana diberitakan oleh detikSulsel (14/04/2026), pihak kepolisian berhasil mengamankan oknum jukir liar yang melakukan aksi pemalakan terhadap pengendara dikawasan Pelabuhan Makassar. Kasus ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok jasa parkir.
Secara hukum positif, Jukir liar ini berakar dari mandulnya penegakan regulasi ditingkat daerah. Sebagai contoh, dalam Pasal 1 Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, telah diatur bahwa pengelolaan dan penetapan tempat parkir harus berdasarkan izin resmi daerah, dimana pungutan yang ditarik dari masyarakat merupakan retribusi yang wajib masuk ke kas daerah. Dalam kondisi yang telah tereskalasi seperti kasus pemalakan di Pelabuhan Makassar, praktik pemungutan paksa oleh oknum tidak resmi ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Pasal ini menegaskan bahwa siapa pun yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara. Namun, esensinya jelas: ketika paksaan terjadi, pungutan liar dijalanan bukan lagi sekadar 'uang jasa', melainkan bentuk intimidasi nyata yang merampas hak masyarakat secara ekonomi maupun psikologis di ranah terbuka.
Jika ditinjau dari perspektif ideologi negara, fenomena jukir liar ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Terutama pada Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), dimana tindakan oknum yang memaksa dan tidak sopan menunjukkan hilangnya adab dalam interaksi sosial warga negara. Lebih jauh lagi, hal ini juga mencederai Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Sila Kelima tercederai karena terjadi privatisasi paksa atas fasilitas negara oleh kelompok tertentu, yang mengakibatkan kebocoran PAD dan ketimpangan akses terhadap keadilan ekonomi. Fasilitas publik seperti bahu jalan dan area komersial seharusnya berfungsi sebagai ruang aman yang diatur secara legal. Praktik pungutan liar mengubah ruang tersebut menjadi arena transaksi informal.
Pelanggaran terhadap nilai-nilai ideologis tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan teori di atas kertas, melainkan wujud nyata dalam bentuk benturan ruang hidup yang merugikan masyarakat secara langsung. Pungutan liar ini secara langsung menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Dampak selanjutnya adalah terhadap iklim usaha dan investasi. Keberadaan jukir liar didepan gerai-gerai usaha menciptakan hambatan bagi pelaku bisnis. Konsumen menjadi enggan mengunjungi lokasi tertentu akibat pungutan ilegal. Hal ini pada akhirnya merugikan pemilik usaha karena penurunan jumlah pelanggan, padahal mereka sudah memenuhi kewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Sikap agresif oknum jukir liar juga menurunkan rasa aman masyarakat diruang publik. Ruang publik kita kini terdistorsi; alih-alih inklusif, ia berubah menjadi medan pemerasan yang melenyapkan rasa aman warga. Apatisme otoritas terhadap jukir liar mendidik masyarakat bahwa cara-cara instan dan ilegal untuk mendapatkan uang adalah hal yang lumrah.
Akar dari menjamurnya praktik jukir liar ini tidak lepas dari lemahnya kontrol sistemik serta apatisme otoritas dalam menegakkan regulasi. Adanya celah hukum dan pembiaran telah menyebabkan terjadinya normalisasi pungli jalanan di tengah masyarakat. Fungsi pelayanan parkir bergeser menjadi praktik pungutan demi keuntungan sepihak. Minimnya pengawasan membuat praktik pungli semakin leluasa.
Sebagai langkah mitigasi terhadap persoalan juru parkir liar, pemerintah daerah perlu melakukan transformasi bertahap menuju sistem tata kelola parkir yang lebih transparan dan terintegrasi. Langkah awal dapat dimulai melalui penertiban titik-titik rawan pungutan liar. Setelah penataan awal dilakukan, pemerintah dapat menerapkan sistem parkir berbasis digital di lokasi strategis.
Sistem pembayaran non-tunai dapat mempersempit praktik pungutan tunai ilegal. Sebagaimana terekam dalam pemberitaan DetikNews (22/05/2025) mengenai pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengungkapkan bahwa praktik jukir liar telah menyebabkan kebocoran pendapatan parkir daerah secara signifikan. Namun demikian, transformasi tersebut tidak cukup hanya bertumpu pada teknologi. Pengawasan juga perlu diperkuat melalui CCTV di titik rawan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan penertiban tersebut. Sebagian juru parkir informal selama ini menggantungkan penghasilan dari sistem konvensional yang telah berlangsung bertahun-tahun. Oleh karena itu, pendekatan represif perlu diimbangi dengan pendekatan sosial yang lebih inklusif. Jukir ilegal yang memenuhi syarat juga dapat dibina agar masuk kesistem resmi.
Dengan sinergi antara penataan bertahap, digitalisasi sistem, pengawasan yang konsisten, serta pendekatan sosial yang adaptif, tata kelola parkir dapat diarahkan menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pada akhirnya, penataan parkir bukan semata persoalan kendaraan, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjaga wibawa hukum dan memastikan ruang bersama tetap berada dalam kendali aturan yang sah.
Fenomena juru parkir liar bukan sekadar persoalan receh dipinggir jalan, melainkan cermin nyata dari rapuhnya tata kelola ruang publik, lemahnya penegakan hukum, serta lemahnya komitmen negara dalam memastikan hak warga atas kenyamanan di ruang bersama. Negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Pilihannya kini sederhana: menegakkan supremasi hukum secara konsisten dan berkelanjutan, atau terus membiarkan ranah terbuka dipenuhi praktik liar yang merusak rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Comment