Opini
Rabu 20 Mei 2026 | 21:41 WIB
Laporan: Khotib
Pelanggaran Etika Publik dari Ketidakteraturan Parkir di Kalangan Mahasiswa
Rolland Mahasiswa Universitas Pamulang
By: Rolland Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika
Parkir merupakan sebuah hal yang melekat bagi para pengguna kendaraan. Menurut UU LLAJ, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Tentunya karena parkir ini melekat di banyak orang, maka terdapat regulasi-regulasi yang mengatur cara pengguna kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal ini bertujuan agar parkir bisa teratur dan tidak membuat sebuah tempat terlihat berantakan. Hal ini juga berlaku pada parkir di lingkungan kampus. Kampus-kampus biasanya memiliki lahan parkir yang bisa digunakan oleh mahasiswanya, dan memiliki fasilitas serta sarana yang mendukung, seperti ketersediaan gedung, rambu, marka jalan, marka parkir, dan pembatas parkir. Lahan parkir kampus idealnya mencerminkan ketertiban masyarakat akademis.
Namun, realita tidak seindah ekspektasi. Hal ini dicerminkan dari ketidakteraturan parkir dikalangan mahasiswa yang bisa langsung terlihat dilahan atau parkir gedung yang disediakan kampus. Salah satu contoh konkret yang akan saya ambil terjadi di kampus dua Universitas Pamulang viktor. Kondisi tata letak parkir pada kalangan mahasiswa di kampus ini sangatlah memprihatinkan, dimana masih saja ada mahasiswa yang tidak mematuhi peraturan tertulis maupun tidak tertulis pada kondisi ini. Contohnya, masih ada yang parkir ditengah jalan lalu lalang motor, masih ada yang parkir menghalangi motor lain dengan keadaan stang terkunci, masih ada yang parkir namun menghalangi akses di tempat parkir lain, dan masih ada yang parkir tidak sesuai pada markanya.
Dampaknya, orang-orang yang ingin parkir atau orang yang mengikuti aturan menjadi kesulitan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan internal, tetapi juga memicu konflik horizontal antar mahasiswa dan menurunkan produktivitas karena waktu yang terbuang hanya untuk mengeluarkan kendaraan.
Hal ini bukan menjadi keresahan saya semata, namun kasus serupa pernah diliput secara mendalam pada publikasi berita nasional, salah satunya oleh DetikEdu (jaringan Detikcom) dalam ulasannya mengenai problematika fasilitas dan ketertiban parkir di lingkungan perguruan tinggi dengan tajuk 'Awas! Jangan Parkir Sembarangan di UNS Kalau Nggak Mau Viral' yang terbit pada 14 September 2024. Problematika ini semakin diperkuat dengan munculnya fenomena social sanction atau sanksi sosial di ruang digital, yakni bermunculannya akun-akun media sosial yang secara khusus mengkritik dan mendokumentasikan ketidakberaturan parkir di masing-masing kampusnya.
Masalah ini bahkan seperti menjadi fenomena nasional karena bukan hanya Universitas Pamulang saja yang mempunyai akun dengan fokus pembahasan mengenai hal tersebut. Seperti kemunculan akun @parkir.ugm, @parkiran.ui, maupun keluhan anonim yang sangat masif disuarakan melalui akun base mahasiswa nasional di media sosial X, seperti @collegemenfess.
Lebih jauh lagi, eskalasi keresahan yang disebabkan kasus ini bukan menjadi teguran digital semata, namun menjadi kasus kekerasan secara fisik. Hal ini terbukti dari insiden nyata yang memprihatinkan di kampus dua Universitas Pamulang baru-baru ini. Berdasarkan laporan Kompas.com pada 15 November 2025, terjadi teror perusakan berupa penyayatan terhadap belasan jok motor mahasiswa. Aksi vandalisme ini diduga kuat sebagai bentuk pelampiasan kekesalan dan balas dendam akibat maraknya motor yang diparkir secara sembarangan. Hal tersebut membuktikan bahwa ketidakberaturan parkir sudah berada pada titik kritis dan memicu konflik horizontal yang nyata antar mahasiswa.
Dilihat dari penjabaran di atas, membuktikan bahwa hal ini bukanlah hal yang sepele dikarenakan problematika ini pun sudah menyenggol dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tepatnya, dalam Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009, dimana setiap pengguna ruang publik wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang merintangi kelancaran pergerakan orang lain.
Lebih dalam lagi, tindakan ini mengkhianati nilai-nilai dasar negara, Pancasila sila ke-2 yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di mana para pelaku yang bersangkutan tidak memiliki rasa keadilan karena mementingkan diri sendiri dan tidak mengamalkan nilai adab antar manusia karena menyusahkan orang lain demi kepentingan pribadi. Selain itu, hal ini juga menyalahi Pancasila sila ke-5 dikarenakan perilaku tidak menghargai kepentingan orang lain.
Walaupun sudah tertera hal demikian, para pelaku masih saja melanggar karena mungkin di benak mereka hal ini bukan masalah dan mungkin mereka ada prioritas lain yang harus mereka urus. Ini membuktikan bahwa rendahnya kesadaran moral/etika berlalu lintas dan tingginya sikap egosentrisme. Tapi apapun alasan dibaliknya, tentunya parkir tidak teratur tidak bisa dibenarkan karena merugikan banyak pihak dan terbukti melanggar. Selain itu, hal ini juga bisa tetap berlanjut dikarenakan kurangnya ketegasan sanksi dari pemangku kebijakan seperti pihak rektorat/satpam kampus (pembiaran), atau ketidakseimbangan antara rasio volume kendaraan dengan kapasitas lahan parkir.
Ada pepatah mengatakan tidak ada asap tanpa adanya api, oleh karena itu saya mengusulkan kepada pemangku kebijakan terkhususnya rektorat pada lingkungan kampus untuk menerapkan sanksi administratif, misalnya: dilarang masuk area kampus bagi pelanggar, gembok roda, atau denda, serta mengkaji ulang antara ketersediaan kapasitas dengan volume kendaraan mahasiswa yang parkir pada satu waktu. Hal ini bisa saja dikaji karena sistem parkir di Universitas Pamulang sudah menerapkan sistem masuk dengan KTM. Alih-alih sebatas alat akses masuk, sistem ini mampu menyediakan data mobilitas kendaraan secara real-time. Rekaman data tersebut dapat diolah menjadi landasan pengambilan keputusan yang konkret, seperti melacak rekam jejak pelanggaran secara otomatis maupun memetakan jam sibuk untuk rekayasa kapasitas lahan ke depannya.
Sanksi digital juga dapat dilakukan kepada para pelanggar dengan membekukan akun mahasiswa dan membuat para pelaku tidak dapat mengakses E-Learning sebagaimana yang dilakukan oleh pihak kampus jika ada pelanggaran kode etik. Atau jika ingin masalah ini bisa teratasi maka masukan kriteria parkir tertib dalam kode etik, sehingga mahasiswa tahu konsekuensi yang akan didapat jika melanggarnya
Harapannya kedepan, semoga pelanggaran ini bisa terminimalisir dan terurai secara sendirinya tanpa harus melakukan penyuluhan yang hanya berlandas pada rasa sadar diri dari masing-masing individu yang egois, karena ketertiban parkir adalah cerminan kecil dari wajah penegakan hukum di sebuah negara. Jika dilingkungan akademis saja aturan tidak diindahkan, bagaimana kita bisa berharap pada tatanan masyarakat yang lebih luas? Hal yang dianggap kecil belum tentu dampaknya kecil. Saya sudah membuktikan bahwa masalah ini bukanlah masalah yang bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karenanya, baik pengguna kendaraan dan para pemangku kebijakan harus lebih sadar dan bijak dalam berpikir dan bertindak.

Comment