Pendidikan
Kamis 24 April 2025 | 10:22 WIB
Laporan: daan
Dosen Hukum Universitas Pamulang Gelar Penyuluhan tentang Pentingnya Sertipikat Tanah Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Bagi Masyarakat Desa Bayah Barat
Photo bersama Tim PKM beserta Kepala Desa dan Masyarakat Desa Bayah Barat
Tim Dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Pentingnya Sertipikat Tanah Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Bagi Masyarakat Desa Bayah Barat bertempat di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Acara Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan selama tiga hari sejak hari Senin tanggal 21 April 2025 sampai dengan hari Rabu 23 April 2025.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum tentang pentingnya sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa pentingnya memiliki sertipikat sebagai kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Masyarakat, dan terdapat berbagai resiko yang mungkin akan muncul dikemudian jika tidak memiliki sertipikat tanah seperti sengekta tanah.
Inawati Santini, S.H., M.H. selaku Ketua Pengabdi. menerangkan bahwa resiko dari tidak memiliki sertipikat tanah bisa dalam bentuk sengketa tanah seperti sengketa batas-batas tanah dan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. “Pendaftaran Tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah”. Ujarnya
Bapak Usep Suhendar selaku Kepala Desa Bayah Barat sangat mendukung pernyataan tim PKM dan memberikan motivasi kepada para peserta yang merupakan masyarakat yang berada di wilayah Desa Bayah Barat untuk dapat mengikuti acara sampai dengan selesai dan dapat menyebarkan kembali informasi atau materi dalam PKM ini kepada masyarakat yang lain yang tidak mengikuti penyuluhan ini.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami di Bayah Barat, ilmu yang disampaikan pemateri sangat baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hadir dan tentu mereka akan menyebarkan pengetahuan yang didapat hari ini kepada masyarakat yang lain,” ucap Bapak Usep.
Yuli Iskandari, S.H., M.H. selaku narasumber dalam penyuluhan ini menyampaikan 2 poin penting mengenai pentingnya sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yaitu pertama tentang kepemilikan sertipikat dari aspek teori Hukum kemudian kedua mengenai pengetahuan tentang sengketa tanah dan segala akibatnya.
Para peserta PKM sangat antusias dan semakin memahami bahwa pentingnya sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, hal ini terlihat pada aktifnya peserta dalam memberikan pertanyaan seputar kasus-kasus dan sengketa tanah di masyarakat yang terjadi pada perserta maupun keluarganya dan dijawab serta diberikan solusi oleh narasumber.

Comment