Pendidikan

Kamis 24 April 2025 | 10:18 WIB

Laporan: daan

Dosen Hukum Universitas Pamulang Berikan Edukasi tentang Problematika Jeratan PINJOL Ke Masyarakat Desa Bayah Barat

Photo bersama Tim PKM beserta Kepala Desa dan Masyarakat Desa Bayah Barat

Tim Dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Problematika Jeratan Pinjaman Online Ilegal Di Tengah Masyarakat Desa Bayah Barat bertempat di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Acara Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan selama tiga hari sejak hari Senin tanggal 21 April 2025 sampai dengan hari Rabu 23 April 2025.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum tentang problematika jeratan pinjaman online ilegal yang marak di tengah masyarakat desa Bayah Barat. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa pinjol ilegal dengan berbagai kemudahan yang ada terdapat berbagai resiko yang mungkin akan muncul baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman, kasus dari pinjaman online bahkan terus bertambah, kebanyakan dari keluhan yang disampaikan yaitu mulai dari cara penagihan hingga sistem perhitungan bunga atau denda yang tidak jelas, ditambah lagi provisi yang tidak ditentukan di awal perjanjian.

Inawati Santini, S.H., M.H. selaku Ketua Pengabdi. menerangkan bahwa resiko dari pinjaman online ilegal bisa dalam bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor handphonenya ada dalam daftar kontak milik konsumen. Keluhan banyak datang dari para konsumen yang mendapatkan kompensasi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi.

“Orang yang terjerat pinjaman online ilegal mendapat kan banyak resiko diantaranya membuat mereka yang tidak bisa membayar atau melunasi karena bunga keterlambatan bayar yang menjerat mereka melebihi dari nilai pinjam yang mereka ajukan bahkan   bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor handphonenya ada dalam daftar kontak milik konsumen”. Ujarnya

Bapak Usep Suhendar selaku Kepala Desa Bayah Barat  sangat mendukung pernyataan tim PKM dan memberikan motivasi kepada para peserta yang merupakan masyarakat yang berada di wilayah Desa Bayah Barat untuk dapat mengikuti acara sampai dengan selesai dan dapat menyebarkan kembali informasi atau materi dalam PKM ini kepada masyarakat yang lain yang tidak mengikuti penyuluhan ini.

“Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami di Bayah Barat, ilmu yang disampaikan pemateri sangat baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hadir dan tentu mereka akan menyebarkan pengetahuan yang didapat hari ini kepada masyarakat yang lain,” ucap Bapak Usep.

Dian Ekawati, S.H., M.H. selaku narasumber dalam penyuluhan ini menyampaikan 2 poin penting mengenai Problematika jeratan pinjaman online ilegal di tengah masyarakat yaitu pertama tentang Pinjaman online ilegal dari aspek teori Hukum kemudian kedua mengenai pengetahuan tentang praktik pinjaman online ilegal dan segala akibatnya.

Para peserta PKM sangat antusias dan semakin memahami bahwa pinjaman online ilegal berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, hal ini terlihat pada aktifnya peserta dalam memberikan pertanyaan seputar kasus-kasus dan sengketa antar masyarakat dengan pihak pemberi pinjaman online ilegal yang terjadi pada perserta maupun keluarganya dan dijawab serta diberikan solusi oleh narasumber.

Comment