Pendidikan
Senin 12 Mei 2025 | 10:26 WIB
Laporan: daan
Pengabdian Masyarakat Dosen Hukum Unpam Berikan Edukasi Tentang Pernikahan Dini Pada Masyarakat Desa Bayah Barat
Photo bersama Tim PKM beserta Kepala Desa dan Masyarakat Desa Bayah Barat
Tim Dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema Pencegahan Pernikahan Dibawah Umur atau lebih dikenal dengan istilah Pernikahan Dini bertempat di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Acara Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan selama tiga hari sejak hari selasa tanggal 6 mei sampai dengan hari kamis 8 mei 2025.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan hukum tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak serta konsekuensi hukum dari perkawinan di bawah umur. Kampanye ini bertujuan untuk mengubah pola pikir bahwa menikah muda adalah satu-satunya jalan keluar dari kemiskinan atau norma sosial yang membatasi pilihan anak. Penyuluhan hukum mengenai pernikahan di bawah umur memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari praktik ini, baik bagi individu maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dian Ekawati, S.H., M.H.. selaku Ketua Pengabdi. menerangkan bahwa Perkawinan di bawah umur merupakan masalah sosial yang berdampak luas pada kehidupan anak-anak, baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
“Anak yang menikah pada usia dini cenderung kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan mengalami kesulitan dalam mengembangkan keterampilan hidup yang penting bagi masa depan mereka. Selain itu, pernikahan dini sering kali menyebabkan risiko kesehatan yang serius, terutama bagi perempuan yang belum siap secara biologis untuk menjalani kehamilan” ujarnya .
Bapak Usep Suhendar selaku Kepala Desa Bayah Barat sangat mendukung pernyataan tim PKM dan memberikan motivasi kepada para peserta yang merupakan masyarakat yang berada di wilayah Desa Bayah Barat untuk dapat mengikuti acara sampai dengan selesai dan dapat menyebarkan kembali informasi atau materi dalam PKM ini kepada masyarakat yang lain yang tidak mengikuti penyuluhan ini.
“Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami di Bayah Barat, ilmu yang disampaikan pemateri sangat baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hadir dan tentu mereka akan menyebarkan pengetahuan yang didapat hari ini kepada masyarakat yang lain,” ucap Bapak Usep.
Dadan Herdiana, S.H., MH. selaku narasumber dalam penyuluhan ini menyampaikan 2 poin penting mengenai Pernikahan dibawah umur yaitu pertama tentang Pernikahan dari aspek teori Hukum kemudian kedua mengenai pengetahuan tentang praktik pernikahan dini dan segala akibatnya.
Para peserta PKM sangat antusias dan semakin memahami bahwa pernikahan dibawah umur berdampak negatif pada kehidupan anak dimasa datang, hal ini terlihat pada aktifnya peserta dalam memberikan pertanyaan seputar kasus-kasus dan sengketa antar masyarakat yang terjadi pada perserta maupun keluarganya dan dijawab serta diberikan solusi oleh narasumber.

Comment